SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tak sedap kembali menyengat dari sengketa lahan di Kecamatan Sambutan. Dokumen Surat Keterangan Penguasaan Milik Atas Tanah (SKUMHAT) yang sempat digugat warga pada 2012 silam atas nama Wahyudi Manaf, kini mendadak “berganti baju”. Lahan seluas ± 45 hektar tersebut adalah milik Tiga Koperasi Kalimanis Group (Koperasi Sagatrade, Koperasi Santi Murni dan Koperasi Kalimanis) kini diklaim telah dilimpahkan kepada pihak korporasi, menjauh dari entitas asalnya, eks-Kalimanis.
Langkah ini diduga kuat sebagai upaya Skumhat cs untuk memutus mata rantai sengketa lama dan melegitimasi penguasaan lahan melalui tangan-tangan baru.
Papan Pengumuman Berbalut Nama Besar
Pantauan di lapangan menunjukkan keberadaan papan pengumuman yang memasang barikade hukum dan nama besar guna menggertak warga. Lahan tersebut kini diklaim berada di bawah pengawasan PT Harmoni Sinergi yang bermarkas di Menara Hijau, Jakarta.
Nama Oknum Mayjen (Purn) Zahari Siregar dicatut sebagai Direktur Utama dalam papan tersebut, lengkap dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang merusak patok atau berkegiatan tanpa izin.
Analisis Tajam: Mengapa Sekarang?
Praktik “cuci tangan” ini memicu kecurigaan besar di kalangan masyarakat dan pengamat hukum agraria. Ada beberapa poin krusial yang menyudutkan kelompok Wahyudi Manaf:
* Legalitas yang Dipaksakan: SKUMHAT No: 205/AG/SK-VI/2012 sejak awal sudah disanggah warga di tingkat Kecamatan Sambutan. Melimpahkannya ke perusahaan (PT) tanpa menyelesaikan sengketa dasar adalah manuver yang mencederai keadilan.
* Tameng Tokoh Nasional: Penggunaan nama purnawirawan jenderal dalam papan pengumuman dianggap sebagai upaya intimidasi psikologis agar warga takut menyuarakan haknya kembali.
* Misteri Alih Hak: Bagaimana mungkin lahan yang statusnya masih dalam sanggahan bisa berpindah tangan secara administratif? Hal ini mengindikasikan adanya dugaan “main mata” antara kelompok Wahyudi Manaf dengan oknum administrasi di masa lalu atau saat ini.
Suara Perlawanan: “Jangan Sembunyi di Balik Korporasi”
Warga yang telah menyanggah surat tersebut sejak 2012 menegaskan bahwa pergantian nama dari personal (Wahyudi Manaf) ke korporasi tidak menghapus fakta bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa.
> “Ini hanya cara lama dengan kemasan baru. Mereka pikir dengan membawa nama PT dari Jakarta dan nama Jenderal, masyarakat akan diam. Padahal dasarnya adalah surat yang bermasalah!” tegas salah satu perwakilan warga yang enggan disebut namanya demi keamanan.
Kesimpulan
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membongkar kotak pandora di balik SKUMHAT Wahyudi Manaf. Jangan sampai instrumen hukum digunakan hanya untuk memuluskan nafsu serakah para kroni yang ingin merampas ruang hidup masyarakat Sambutan dengan kedok investasi.(S/R)
![]()

