SAMARINDA, indcyber.com— Kebijakan pemangkasan anggaran Pemerintah Kota Samarinda kembali menuai sorotan tajam. Program unggulan Probebaya, yang selama ini digadang-gadang sebagai tulang punggung pembangunan berbasis RT, kini justru dilaksanakan secara terburu-buru, minim kepastian, dan berpotensi menggugurkan hak RT akibat manajemen waktu yang amburadul.
Dalam skema terbaru, anggaran Probebaya disebut tidak lagi utuh, melainkan digelontorkan bertahap: Rp60 juta untuk anggaran murni, disusul Rp40 juta pada tahap berikutnya. Dimurni dengan Pemberdayaan sebesar 25 Juta dan Sapras sebesar 35 Jt, di perubahan 40 JT. Namun alih-alih memperjelas mekanisme, kebijakan ini justru memicu kebingungan di lapangan.
Hasil rapat koordinasi di tingkat kelurahan mengungkap fakta mencengangkan. Para Ketua RT diminta segera melaksanakan Rembuk Ulang Probebaya untuk dana Rp60 juta, dengan tenggat waktu yang sangat sempit — hanya tersisa sekitar tiga minggu sebelum penginputan ke SKPD Probebaya.
Sejumlah Ketua RT mempertanyakan ketidakjelasan jadwal Rembuk, termasuk pembagian tugas, penunjukan pendamping kelurahan, hingga keterlibatan SPL. “Bagaimana kami bisa bekerja maksimal kalau jadwal dan teknisnya saja belum jelas, tapi kami sudah dikejar ancaman administrasi?” keluh salah satu Ketua RT.
Ironisnya, pihak kelurahan — dalam hal ini Lurah SPL — menghimbau secara tegas bahkan bersifat wajib agar seluruh Ketua RT yang tergabung dalam Pokmas melaksanakan Rembuk Ulang Probebaya dana Rp60 juta, tanpa memberi ruang toleransi terhadap kondisi riil di lapangan.
Lebih keras lagi, kelurahan menyampaikan ultimatum:
RT yang tidak melaksanakan Rembuk Ulang dana Rp60 juta akan dianggap tidak melaksanakan Probebaya Tahun 2026, alias masuk kategori SILPA.
Ancaman ini dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan masyarakat, sebab kegagalan pelaksanaan bukan semata karena kelalaian RT, melainkan akibat perubahan kebijakan anggaran yang mendadak, waktu yang mepet, serta minimnya pendampingan teknis dari pemerintah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah Probebaya masih benar-benar berpihak pada masyarakat, atau justru berubah menjadi jebakan administrasi yang menggugurkan hak RT secara sistematis?
Jika Pemkot Samarinda tidak segera memberikan kejelasan regulasi, kepastian jadwal, serta perpanjangan waktu yang rasional, maka Probebaya berisiko besar menjadi program gagal kelola — bukan karena RT tidak bekerja, tetapi karena pemerintah sendiri yang plin-plan dalam perencanaan dan eksekusi.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Samarinda:
membenahi kekacauan ini, atau membiarkan RT dan masyarakat menjadi korban kebijakan yang setengah matang.(JA)
![]()

