SKANDAL EKSPOR BATU BARA BPN-ICI Hajar Bea Cukai Samarinda

Kejaksaan Harus Bongkar Kedok “Sesuai Aturan” di Balik Bocornya 750 Ribu Ton Batu Bara Ilegal!

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap dugaan kongkalikong ekspor sumber daya alam di Kalimantan Timur kian menyengat. Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Kaltim secara frontal mendesak Kejaksaan untuk tidak sekadar “menonton”, melainkan segera menyeret Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Samarinda ke meja pemeriksaan.

Desakan keras ini dipicu oleh indikasi kuat jebolnya pengawasan negara yang mengakibatkan 750.000 Metrik Ton (MT) batu bara ilegal melenggang mulus ke pasar internasional sepanjang tahun 2025.

Dalih Sistem Digital: Tameng atau Celah Mafia

Koordinator BPN-ICI Kaltim, Sandri Armand, menghajar klaim Bea Cukai yang selalu berlindung di balik frasa “sudah sesuai prosedur”. Menurutnya, posisi Bea Cukai sebagai penjaga gawang terakhir di Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) Muara Berau dan TPK Kariangau seharusnya menjadi benteng tangguh, bukan justru menjadi pintu masuk bagi “dokumen terbang”.

“Kepercayaan buta pada sistem digital tanpa audit lapangan adalah tindakan konyol atau sengaja memberi celah. Dengan volume ekspor raksasa mencapai 68.917.647 ton di tahun 2025, angka 750 ribu ton batu bara ilegal sangat mudah diselundupkan jika pengawasan hanya dilakukan di balik meja,” ujar Armand.

Berdasarkan investigasi dan desakan BPN-ICI, terdapat beberapa poin krusial yang diduga melanggar ketentuan hukum dan merugikan negara:

 1. Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Adanya dugaan manipulasi data atau kerja sama oknum internal dalam penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) untuk batu bara yang tidak memiliki legalitas asal barang yang sah.

 2. Kelalaian dalam Jabatan (Pasal 421 KUHP): Bea Cukai dinilai menyalahgunakan kekuasaan atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum dalam proses verifikasi material.

 3. Kerugian Negara (PAD & DBH): Pembiaran terhadap ekspor ilegal secara langsung merampok hak rakyat Kalimantan Timur melalui hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

 4. Lumpuhnya Fungsi Pengawasan: Ketergantungan penuh pada sistem Indonesia National Single Window (INSW) tanpa verifikasi fisik dianggap sebagai bentuk pelumpuhan fungsi negara secara sengaja.

“Sistem Hanya Alat, Integritas Manusia yang Bobrok!”

Sandri Armand menekankan bahwa pemeriksaan Kejaksaan harus masuk ke ranah uji validitas NPE. Ia mensinyalir adanya praktik mafia tambang yang memanfaatkan dokumen formal untuk melegalkan barang haram.

“Sistem itu hanya alat. Jika KSOP Samarinda sudah masuk pantauan penegak hukum, maka sangat tidak masuk akal jika Bea Cukai, sebagai pihak yang memvalidasi dokumen di hilir, dibiarkan melenggang tanpa pemeriksaan. Integritas manusianya yang harus dibongkar!” tambahnya dengan nada keras.

Kesimpulan: Kejaksaan Jangan Loyo

Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan untuk masuk ke sarang Bea Cukai Samarinda. BPN-ICI menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian bagi penegak hukum: apakah mereka berani menyentuh instansi “basah” demi menyelamatkan kekayaan negara, atau membiarkan Kalimantan Timur terus diperas oleh sindikat dokumen terbang yang berlindung di balik sistem digital yang rapuh.

INFOGRAFIS DATA EKSPOR 2025 (KPPBC SAMARINDA):

Total Ekspor: 68.917.647 Ton

Rata-rata Per Bulan: ± 5,7 Juta Ton

Indikasi Kebocoran Ilegal: 750.000 Metrik Ton

Lokasi Utama: PTB Muara Berau & TPK Kariangau.

Sumber : BPN-ICI

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *