SK ‘Mundur’ Gubernur Kaltim: Pengembalian Uang Bukan Pintu Maaf, Ancaman Pidana Menanti 43 Penerima Aliran Dana

SAMARINDA, indcyber.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, kian memanas. Meski muncul wacana “itikad baik” berupa permohonan maaf dan rencana pengembalian honorarium ke kas daerah, pakar hukum menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menggugurkan delik pidana yang telah terjadi.

Korupsi Bukan Delik Aduan: Tiada Alasan Pemaaf

Pakar Hukum dan ilmu tata negara Samarinda, Jaidun, SH., MHum, memberikan analisis tajam terkait sengkarut ini. Menurutnya, dalam ranah tindak pidana korupsi, terminologi “permintaan maaf” tidak dikenal sebagai unsur penghapus pidana.

“Ibarat tindak pidana kekerasan, mengembalikan uang setelah adanya indikasi mark-up atau manipulasi melalui SK yang diberlakukan surut ( backdate ) tidak menghapus perbuatan melawan hukumnya. Hukum tidak melihat penyesalan di akhir, tapi melihat niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) saat kebijakan itu diterbitkan,” tegas Jaidun.

Ancaman Pasal 55 KUHP: 43 Penerima Terancam Terseret

Hukum tidak hanya membidik pembuat kebijakan. Jaidun memperingatkan bahwa 43 orang penerima SK dan gaji tersebut berada dalam posisi yang sangat rentan secara hukum. Secara teknis, mereka dapat diklasifikasikan sebagai pihak yang turut serta menikmati hasil dari kebijakan yang diduga cacat prosedur.

Pelanggaran hukum yang dibidik meliputi:

Penyalahgunaan Wewenang: Penerbitan SK yang diduga menabrak regulasi administrasi pemerintahan.

Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP: Mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Puluhan penerima dana ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena dianggap turut serta menerima aliran dana dari kebijakan yang tidak sah.

Undang-Undang Tipikor: Penggunaan dana daerah yang tidak sesuai peruntukan atau berdasarkan landasan hukum yang cacat dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Menanti Taji Aparat Penegak Hukum

Pengembalian uang ke kas daerah memang merupakan kewajiban secara administratif, namun secara pidana, hal itu hanya bersifat meringankan hukuman di pengadilan, bukan menghentikan penyidikan.

“Publik tidak butuh sekadar pengembalian uang, tapi kepastian hukum. Jika prosedur disiasati dengan pemberlakuan mundur untuk melegitimasi pencairan dana yang sudah lewat, itu adalah bentuk manipulasi administrasi yang fatal,” pungkasnya.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum (APH). Ketegasan Polri maupun Kejaksaan sangat dinantikan untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi dan korupsi di tubuh Pemprov Kaltim ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di masa depan.

Analisis Pelanggaran Hukum Terkait:

 1. Maladministrasi: Penggunaan asas retroaktif (berlaku surut) pada SK pengangkatan yang berdampak pada keuangan negara.

 2. Indikasi Kerugian Negara: Pencairan honorarium yang tidak memiliki dasar hukum yang sah pada saat dana dikeluarkan.

 3. Delik Penyertaan: Potensi penetapan tersangka masal bagi penerima dana berdasarkan Pasal 55 KUHP jika terbukti ada konsensus jahat.(ST)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *