SKANDAL IZIN LINGKUNGAN MIE GACOAN: Pakai Dokumen ‘Kelas Warung’, DLH Samarinda Didesak Cabut Izin PT Pesta Pora Abadi!

SAMARINDA, indcyber.com — Dugaan manipulasi dokumen perizinan lingkungan oleh raksasa kuliner PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) di Kota Samarinda memicu gelombang perlawanan dari elemen masyarakat. Kamis pagi (21/5/2026), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda di Jalan MT Haryono digeruduk massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penuh Kesadaran Kalimantan Timur.

Aksi audiensi yang berlangsung tegang tersebut membongkar skandal mencengangkan: restoran dengan omzet raksasa dan kapasitas ribuan pengunjung per hari itu dituding meloloskan operasionalnya hanya bermodalkan izin “kelas warung”, yang berdampak langsung pada pencemaran drainase kota dan aroma busuk yang menyengat.

Kedok Izin “Kelas Warung” di Balik Bisnis Raksasa

Dalam audiensi yang dihadiri langsung oleh Plh. Kepala DLH Samarinda Suwarso, Kabid P2KLH Agus Maryanto, dan Kabid Tata Lingkungan Bastoni, Korlap Aksi M. Rahman Sidik mencecar bobroknya sistem pengawasan lingkungan.

Massa membongkar bahwa gerai Mie Gacoan di Samarinda—yang mulai menjamur sejak pertengahan 2024 seperti di Jalan Wahid Hasyim, Jalan A. Yani, Jalan M. Yamin, dan Jalan D.I Panjaitan—terindikasi kuat melakukan manipulasi data (*self-assessment*) pada sistem *Online Single Submission* (OSS).

Bagaimana mungkin restoran dengan volume pengunjung ribuan orang dan omzet sebesar itu bisa lolos hanya dengan mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)? Ini dokumen risiko rendah untuk usaha mikro atau kelas warung! cecar Rahman Sidik.

Berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021, restoran dengan kapasitas tempat duduk \ge 100 kursi wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Faktanya, Mie Gacoan yang secara fisik menyediakan lebih dari 100 kursi justru melenggang bebas tanpa pembahasan teknis ketat dari DLH, diduga akibat memasukkan data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan saat menginput sistem OSS.

Tuntutan Keras: Copot Kadis DLH dan Cabut Izin PT Pesta Pora Abadi

Gerakan Masyarakat Penuh Kesadaran Kaltim tidak main-main. Di hadapan pejabat DLH dan Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan, mereka melayangkan tiga tuntutan keras:

1. Tangkap dan Tindak Tegas: Meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan pidana/hukum tegas terhadap PT Pesta Pora Abadi yang terbukti abai aturan dan merusak lingkungan.

2. Cabut Izin Usaha: Menuntut pencabutan seluruh izin usaha yang terafiliasi dengan PT Pesta Pora Abadi di Samarinda karena memberikan dampak buruk pada sanitasi dan lingkungan kota.

3. Copot Kepala DLH: Mendesak Walikota Samarinda mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda karena dinilai mandul dalam pengawasan, membiarkan pelanggaran kasat mata, dan memverifikasi dokumen yang tidak sesuai aturan.

DLH Mengaku “Kecolongan” Sistem OSS, Beri Deadline Hingga 8 Juli 2026

Merespons tekanan keras tersebut, Plh. Kadis DLH Kota Samarinda, Suwarso, berdalih bahwa perizinan lingkungan tersebut terbit secara otomatis melalui sistem OSS sejak diberlakukan di Samarinda. Namun, pihaknya tidak menampik adanya borok di lapangan.

Suwarso membeberkan bahwa DLH telah melakukan sidak lapangan bersama Komisi III DPRD Kota Samarinda dan Dinas PUPR. Hasilnya fatal: ditemukan kebocoran limbah cair yang mencemari drainase umum dan menimbulkan bau busuk di gerai Jalan Ahmad Yani dan Jalan M. Yamin.

Sebagai langkah darurat, DLH mengaku telah memegang surat pernyataan komitmen perbaikan dari PT Pesta Pora Abadi.

Sanksi Sementara: Selama masa perbaikan, manajemen dilarang keras membuang air limbah ke lingkungan dan wajib menyedot limbah cairnya secara berkala menggunakan jasa pihak ketiga, serta melaporkan dokumentasinya secara berkala ke DLH.

Tenggat Waktu Akhir: Manajemen diberikan deadline hingga 8 Juli 2026 untuk merampungkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak.

“Jika sampai tanggal 8 Juli 2026 IPAL tersebut belum dibangun dan berfungsi, maka DLH akan langsung melimpahkan kasus ini ke proses penegakan hukum dan merekomendasikan pencabutan serta peninjauan kembali izin usaha Mie Gacoan ke DPMPTSP Kota Samarinda,” tegas Suwarso.

Perlawanan Berlanjut ke Parlemen

Audiensi yang berakhir pada pukul 11.50 WITA dengan pengawalan ketat tersebut tampaknya belum memuaskan kejengkelan publik. Massa menegaskan, komitmen di atas kertas tidak menghapus dugaan manipulasi izin yang sudah berjalan bertahun-tahun.

Gerakan Masyarakat Penuh Kesadaran Kaltim memastikan bahwa setelah dari DLH, mereka akan segera menggeruduk Kantor DPRD Kota Samarinda untuk menggelar aksi dengan tuntutan yang sama. Publik kini menunggu, berani atau tidak Pemkot Samarinda memutus urat nadi bisnis raksasa yang terbukti “mengakali” aturan lingkungan hidup demi meraup keuntungan di Bumi Etam.( Andi)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *