SAMARINDA, indcyber.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Samarinda digeruduk massa yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa Pejuang Kalimantan Timur (Permajang Kaltim) pada Jum’at (22/5/2026) siang.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Adi Afriansyah ini membawa rapor merah terkait pengawasan komoditas alam dan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Tuntut Transparansi dan Kontrol Fisik Nyata
Dalam orasinya, massa Permajang menyoroti skandal dugaan penyelundupan ekspor batu bara ilegal sebanyak 750.000 Metrik Ton (MT) sepanjang tahun 2025. Pengapalan tersebut diduga memanfaatkan modus “dokumen terbang” atau manipulasi izin perusahaan sah melalui dua jalur resmi: Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) Muara Berau dan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau Balikpapan.
Ada 4 tuntutan utama yang dilayangkan oleh massa aksi:
1. Tanggung Jawab Kepala Kantor: Mendesak Kepala Bea Cukai Samarinda bertanggung jawab atas lolosnya ekspor batu bara ilegal dengan volume mencapai Rp 68,9 miliar.
2. Verifikasi Langsung: Meminta Bea Cukai melakukan verifikasi data ekspor-impor secara langsung di lapangan dan tidak hanya bergantung pada sistem *Indonesia National Single Window (INSW).
3. Sanksi Tegas: Meminta sanksi tegas terhadap Unit Penindakan dan Penyidikan (P2).
4. Keterlibatan Hukum: Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda.
“Ketergantungan penuh pada dokumen digital tanpa adanya kontrol fisik nyata dari unit P2 menjadi celah besar bagi mafia tambang. Ini memicu hilangnya potensi PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kaltim,” ujar Adi Afriansyah dalam orasinya.
Selain isu batu bara, mahasiswa juga mempertanyakan nihilnya publikasi penindakan terkait vape (rokok elektrik) ilegal dan cartridge mengandung narkotika sintesis jenis HHC, yang mana kasusnya justru lebih dahulu diungkap oleh Polda Kaltim.
Jawaban Bea Cukai: “Kami Verifikator Akhir, Berjalan Sesuai Sistem”
Merespons tuntutan tersebut, Kepala KPPBC TMP B Samarinda, Tribuana Wetangterah, menerima perwakilan mahasiswa untuk melakukan audiensi pada pukul 14.56 WITA.
Tribuana memberikan penjelasan komprehensif mengenai batasan wewenang instansinya yang bergerak dalam sistem terintegrasi (INSW):
Alur Birokrasi Berjenjang: Proses ekspor batu bara harus memenuhi legalitas dari hulu (RKAB, KSWP, PNBP, hingga LHV) di kementerian teknis terkait sebelum datanya bermuara ke Bea Cukai.
Bea Cukai Sebagai Penjaga Gawang Akhir: Jika tahapan dari instansi teknis sebelumnya belum terpenuhi atau belum terverifikasi dalam sistem, maka pelayanan kepabeanan secara otomatis tertolak oleh sistem.
Butuh Validasi Data: Pihak Bea Cukai belum bisa memvalidasi kebenaran data penyelundupan 750.000 MT batu bara yang dibawa mahasiswa karena asal-usul sumber datanya belum dipastikan.
Tribuana juga menegaskan bahwa ini merupakan aksi kelima kalinya di tahun ini dengan substansi isu yang sama. Ia menyatakan tidak ada niatan institusi untuk melonggarkan pengawasan.
“Setiap instansi memiliki batasan otorisasi yang diatur undang-undang. Kami tidak bisa mengambil alih (take over) kewenangan teknis lembaga lain. Namun, kami meminta rekan-rekan mahasiswa menyerahkan data spesifik atau bukti permulaan yang dimiliki secara resmi untuk bahan evaluasi internal kami,” tegas Tribuana.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 14.18 WITA tersebut berjalan dengan pengawalan ketat. Setelah sesi audiensi dan penyampaian argumentasi dari kedua belah pihak selesai, massa aksi membubarkan diri pada pukul 15.45 WITA dengan aman, tertib, dan kondusif.(Andi)
![]()

