TANJUNG SELOR, indcyber.com– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) Tahun Anggaran 2024 hancur lebur. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) yang secara hukum mandatory spending (wajib) diisolasi untuk pemulihan hutan dan lingkungan, justru dikuras habis senilai Rp332,16 miliar untuk membiayai program kedinasan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kelestarian alam.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltara 2024 membongkar rute sesat anggaran ini. Berdasarkan data Tabel I.46 LHP BPK, terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nonspefisik kehutanan yang nekat menyedot dana reboisasi tersebut:
Badan Kesbangpol: Rp93.845.422.713,00
Dinas PUPR-PKP: Rp82.681.169.306,21
RSUD dr. H. Jusuf SK: Rp67.111.221.098,00
Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra): Rp60.453.026.140,00
Disperindagkop UKM: Rp28.074.122.581,00
Skandal Terbesar: Dari total Rp332,16 miliar dana reboisasi yang didistribusikan ke lima OPD lintas sektor tersebut, auditor BPK menuliskan kalimat fatal dalam laporannya: “Sisa DBH DR senilai Rp331.164.961.838,21 tidak diketahui rincian penggunaannya.” Lebih parah lagi, BPK menemukan total dana yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp605,71 miliar menguap tanpa rincian yang memadai.
Alibi Klasik Tambal Sulam Defisit
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara dalam dokumen audit mencoba membela diri dengan berdalih bahwa “sisa DBH DR digunakan untuk membiayai belanja yang sumber dananya tidak tersedia.”
Pengakuan ini justru menjadi “senjata makan tuan”. Secara objektif, argumen tersebut menegaskan adanya praktik pemindahan pos anggaran secara ilegal demi menutupi ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola likuiditas kas daerah, alias tampar lubang tutup lubang menggunakan dana yang dilindungi undang-undang.
Bedah Pelanggaran Hukum: Menabrak Aturan Berlapis
Tindakan Pemprov Kaltara membagi-bagikan Dana Reboisasi ke dinas-dinas seperti Kesbangpol, RSUD, hingga Disperindagkop bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pembangkangan hukum yang terstruktur. Berikut adalah aturan yang dilanggar:
| Dasar Hukum | Ketentuan yang Dilanggar | Konsekuensi / Ancaman |
| UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | Pasal 3 Ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. | Penggunaan dana di luar peruntukan sah memicu risiko kerugian negara. |
| UU No. 33 Tahun 2004 / UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) | Prinsip *Earmarked*: Dana yang ditransfer pusat dengan tujuan khusus (seperti DBH DR) dilarang keras dialihkan untuk membiayai urusan umum/rutin pemda. | Sanksi penundaan hingga pemotongan DAU/DBH oleh Kementerian Keuangan. |
| PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah | Pasal 141: Pengeluaran kas daerah tidak boleh dilakukan sebelum mendapat pengesahan pos anggaran yang sah dan sesuai peruntukan regulasi di atasnya. | Pelanggaran prosedur berat bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). |
| UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001(UU Tipikor) | Pasal 2 dan Pasal 3: Menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara. | Jika audit investigatif lanjutan menemukan *mens rea* (niat jahat) atau kerugian negara, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. |
BPK menegaskan bahwa aturan baku DBH DR secara mutlak hanya boleh ditempatkan pada Dinas Kehutanan beserta unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di bawahnya untuk kegiatan rehabilitasi lahan, reboisasi, dan pendukungnya.
Menyikapi borok anggaran ini, BPK mengeluarkan instruksi keras dan mengikat kepada Pemprov Kaltara untuk segera melakukan pengendalian kas secara ketat berdasarkan sumber dana, memperbaiki tata usaha anggaran khusus, dan melaporkan seluruh penggunaan DBH DR secara transporan kepada Kementerian Keuangan.(Yuan)
![]()

