MAHULU, indcyber.com– Penetapan CV Pratama Jaya Konstruksi sebagai pemenang tender pembangunan Jembatan Belly Jembatan Tengah Dalam Kampung Mamahak Ulu, Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2026, mulai menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp6.438.095.400, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi Rp6.432.372.300 atau hanya lebih rendah sekitar Rp5,7 juta.
Angka tersebut dinilai sangat tipis untuk ukuran proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah. Secara matematis, efisiensi yang dihasilkan bahkan berada jauh di bawah satu persen dari nilai HPS.
Fenomena penawaran yang nyaris menempel pada HPS memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun dalam perspektif tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi demikian kerap memunculkan tanda tanya besar mengenai kualitas persaingan usaha dan efektivitas kompetisi harga.
Publik berhak bertanya, mengapa dari 11 peserta yang mengikuti tender, efisiensi yang dihasilkan justru sangat minim?
Apakah kompetisi benar-benar berjalan secara optimal?
Apakah seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat?
Ataukah terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan harga penawaran hampir identik dengan nilai yang telah diperkirakan pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat proyek ini menggunakan uang negara yang bersumber dari APBD dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, tujuan utama tender bukan sekadar menentukan pemenang, melainkan memastikan terciptanya persaingan sehat, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta menghasilkan pekerjaan berkualitas dengan harga yang wajar.
Jika pola penawaran yang mendekati HPS terus berulang pada berbagai proyek infrastruktur, maka wajar apabila publik mulai menaruh kecurigaan dan meminta pengawasan lebih ketat dari aparat pengawas internal pemerintah, auditor, hingga aparat penegak hukum.
Secara regulatif, proses pengadaan wajib berpedoman pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Apabila dalam pelaksanaan pengadaan ditemukan praktik persekongkolan, pengaturan pemenang tender, persaingan usaha tidak sehat, atau rekayasa proses lelang, maka hal tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang melarang persekongkolan tender.
- Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.
- Ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila ditemukan pemalsuan dokumen, keterangan palsu, atau manipulasi data dalam proses pengadaan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi maupun bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam tender tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Yang tidak kalah penting adalah pengawasan tahap pelaksanaan proyek.
Justru pada fase inilah potensi penyimpangan sering muncul, mulai dari pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan pekerjaan, hingga dugaan mark-up biaya pelaksanaan.
Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp6,4 miliar, masyarakat Mahakam Ulu berhak memperoleh jembatan yang kokoh, aman, sesuai spesifikasi teknis, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi konektivitas wilayah.
Penetapan pemenang tender hanyalah pintu masuk. Ujian sesungguhnya berada pada kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Publik kini menunggu apakah proyek ini benar-benar mampu membuktikan bahwa anggaran miliaran rupiah tersebut digunakan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab, atau justru menjadi daftar panjang proyek yang kelak memunculkan persoalan hukum dan kerugian keuangan negara.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak CV Pratama Jaya Konstruksi maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mahakam Ulu guna mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai proses tender dan pelaksanaan proyek tersebut.(Ade)
![]()

