SAMARINDA, indcyber.com– Tabir gelap skandal korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Kasus yang bergulir dalam kurun waktu 2007 hingga 2012 ini mencatat angka kerugian negara yang sangat fantastis dan mengerikan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kaltim, tindakan culas para tersangka telah merampok keuangan negara sebesar Rp 6.858.493.143.079,18 (Enam Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Miliar Lebih!).
Berkas Dipecah, Kolaborasi Busuk Birokrat dan Korporasi
Untuk membongkar kejahatan sistemik ini, kejaksaan melakukan pemecahan berkas perkara (splitsing) menjadi 7 berkas terpisah. Pengadilan akan menyidang kombinasi mematikan antara mantan penguasa birokrasi tambang daerah dan aktor intelektual dari pihak swasta (JMB Group).
Empat Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar yang diseret:
* H M (Kepala Dinas periode 2005–2008)
* B H (Pj. dan Kepala Dinas periode 2009–2010)
* H A (Kepala Dinas periode Oktober 2010–Mei 2011)
* Ad (Kepala Dinas periode 2011–2014)
Tiga Bos Swasta (JMB Group) pemakan uang rakyat:
5. B T (Direktur PT JMB & PT KRA)
6. G T (Direktur Utama PT JMB, PT KRA, & PT ABE)
7. D A (Direktur PT JMB, PT KRA, & PT ABE)
Para mantan pejabat ini diduga kuat memuluskan pelaksanaan pertambangan di atas lahan transmigrasi milik negara demi memperkaya kroni-kroni korporasi JMB Group, PT KRA, dan PT ABE.
Sitaan Berlimpah: Ratusan Miliar Uang Tunai, Valas, hingga Mobil Mewah
Meski kerugian negara menyentuh angka Rp 6,8 triliun, kejaksaan baru berhasil mengamankan uang pemulihan sebesar Rp 699.704.988.362,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Rupiah lebih) yang kini dititipkan di rekening penampungan Kejari Kukar di Bank Mandiri Tenggarong.
Harta jarahan yang dikembalikan bertahap oleh para terdakwa swasta (B T dan G T) meliputi:
1. Tahap Penyidikan: Rp 271,7 Miliar tunai, serta gepokan mata uang asing ($103.025 USD, Dollar Singapura, Euro, Yuan, hingga Franc Swiss).
2. Tahap Penututan: Rp 427,9 Miliar tunai.
Gaya Hidup Mewah dari Uang Haram:
Selain uang tunai, jaksa menyita paksa aset-aset mewah hasil kejahatan mereka. Empat unit mobil mentereng kini dikandangkan di gudang barang bukti, yakni Lexus LX 570 4X4 (KT 888 OO), Hyundai Ioniq 6 EV (B 603 GN), Hyundai Creta, dan Mitsubishi Pajero Sport. Tak hanya itu, tumpukan perhiasan, jam tangan mewah, tas bermerek, hingga sejumlah bidang tanah juga disita untuk mereduksi kerugian negara.
Ancaman Hukum: Menanti Ketukan Palu Hakim
Kejaksaan tidak main-main. Para terdakwa dipastikan akan menghadapi dakwaan berlapis yang menjerat leher mereka. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan pasal berat:
DAKWAAN PRIMAIR: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
DAKWAAN SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Kalimantan Timur kini menunggu keberanian majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi para perampok uang negara ini. Pengadilan harus menjadi benteng terakhir yang tegas, tanpa kompromi, demi keadilan dan pemulihan hak-hak rakyat yang telah dirampas selama bertahun-tahun.(PenkumKajati)
![]()

