Aan DPRD Samarinda: Pengawasan Warga Kunci Sukses Aturan Pengelolaan Sampah

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Diskusi Publik yang digelar HMI Cabang Samarinda di Kafe Kapiten, Jalan Kadrie Oening, Minggu (13/7/2025). Foto: Fathur.

Indcyber.com, SAMARINDA — Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah yang akrab disapa Aan, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya bergantung pada regulasi, namun juga sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran.

Hal itu ia sampaikan kepada awak media usai menghadiri Diskusi Publik yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda, Minggu (13/7/2025), di Kafe Kapiten, Jalan Kadrie Oening, Samarinda.

Menurut Aan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 telah menyediakan payung hukum yang kuat untuk penanganan sampah di Kota Samarinda. Namun tanpa dukungan dari masyarakat, penerapan aturan tersebut akan berjalan lambat.

“Silakan masyarakat laporkan, viralkan kalau ada yang buang sampah sembarangan. Itu bisa jadi dasar penindakan. Pengawasan publik justru jadi kunci keberhasilan Perwali ini,” ujarnya.

Aan mengapresiasi keterbukaan Wali Kota Samarinda yang memberikan ruang bagi siapa pun untuk ikut menegakkan aturan tersebut, termasuk kelompok masyarakat dan individu.

Ia juga menyayangkan munculnya opini negatif yang menyebut Samarinda sebagai salah satu kota dengan pengelolaan sampah terburuk di Indonesia. Menurutnya, klaim itu tidak relevan tanpa landasan indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan asal menghakimi. Kita perlu tahu dulu kriterianya apa. Kalau sekadar opini liar tanpa data, itu bisa merugikan citra daerah,” tegasnya.

Aan menyampaikan bahwa Samarinda justru telah mengambil langkah progresif dengan menerapkan sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sanitary landfill, yang masih jarang diterapkan di kota-kota lain di Kalimantan.

“Ini bukti komitmen kita. Bahkan beberapa kota besar belum pakai sistem ini. Samarinda sudah lebih dulu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung rencana penggunaan teknologi insinerator modern yang diklaim ramah lingkungan. Teknologi ini disebut dapat mengolah asap pembakaran melalui media air, sehingga tidak mencemari udara.

“Asapnya diproses dulu, baru dilepas. Ini teknologi yang sudah dipakai di banyak negara. Samarinda akan jadi pionir di Kalimantan jika berhasil menerapkannya,” jelas Aan.

Ia pun mengajak semua pihak, terutama generasi muda dan komunitas peduli lingkungan, untuk berperan aktif dalam membangun budaya sadar kebersihan.

“Regulasi hanya alat. Yang paling menentukan adalah kesadaran kolektif. Kalau kita semua bergerak, sampah bukan lagi masalah besar,” pungkasnya.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *