ADAM MALIK TAMPAK HADIR DISIDANG PERDANA ALPHAD SYARIEF

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif dengan nomor perkara  1039 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kamis (29/11/2018) siang.

Sidang yang sedianya dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WITA ternyata molor dan sidang baru dimulai pada pukul 13.00 WITA.Sidang berlangsung singkat, sidang perdana diwarnai kejutan terkait dengan apa yang disampaikan Penasehat Hukum Alphad Syarif, Andi Harun.

Andi Harun mengungkapkan kalau saksi korban atau yang sebelumnya sebagai pelapor atas nama Adam Malik dan kliennya telah terjadi kesepakatan damai, bahkan jauh sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Jadi telah dilakukan perjanjaian perdamaian antara pelapor (Adam Malik) dengan klien kami, dalam kapasitas sebagai terdakwa dan dahulu sebagai terlapor,” ujar Andi Harun usai sidang.

Namun demikian sebagai Penasehat Hukum, Andi Harun mengaku akan mengikuti dan menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami berharap proses hukum yang berjalan apapun hasilnya kami harus terima. Kami berharap perdamaian antara pelapor dan klien kami semua bisa berakhir dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu sang pesakitan Alphad Syarif tak sempat menemui awak media karena begitu usai sidang dia langsung masuk mobil Tahanan guna pulang ke “hotel prodeo” . Alphad datang dengan mengenakan kemeja batik berwarna merah dab kopiah hitam nasional nampak memegang tasbih kecil mulut berkomat kamit berzikir selama proses sidang. Alphad didakwa melanggar pasal 372 dab 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Sementara itu Adam Malik yang turut hadir pada persidangan mengaku tidak pernah menduga bahwa perselisihan perdata antara pihaknya dengan Alphad Syarif akan berakhir di meja hijau. Ia menceritakan, awal mula sampai akhirnya ia memutuskan melapor ke polisi  adalah karena ia mendapat tekanan dari pihak ketiga.

“Ada pihak ketiga yang punya dana itu, yang mendeasak saya. Saya kan tersudut. supaya saya bisa mempertanggung jawabkan, saya membuktikan bahwa semua itu bukan saya mengambil,” tuturnya.

Menurutnya, pertama kali ia melapor terkait perkara ini pada 3 November 2016 silam. Lalu pada 8 Oktober 2018 ketika kasus ini ditangani Bareskrim Mabes Polri,Adam Malik mengaku sudah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan.

Tidak sampai disitu, pada 24 Oktober 2018 atau ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Adam Malik  juga mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum perihal permohonan pemberhentian perkara.

“Ketika (permohonan pencabutan laporan)  di Mabes, beliau (sudah) duluan ditahan. Jadi saya ajukan lagi ke Kejagung. Nah soal uangnya (yang disebutkan sebanyak Rp15 miliar) hanya perkiraan saja. Bukan nilai sebenarnya,” papar Adam Malik.

Jika memang benar pihak Adam Malik telah memohon kepada Kejaksaan Agung tentunya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk memperhatikan perkara tersebut, tapi kenapa pihak Kejaksaan tidak mau apakah ada Pertimbangan tertentu hingga kasus tersebut tetap berlanjut atau mungkin ada apa apanya dengan Istilah apakah ada udang dibalik batu?

Yang jelas pada intinya sidang perdana Alphad Syarif seperti yang telah dijelaskan oleh kuasa hukumnya Jika klien nya tersebut sudah berdamai jauh hari sebelum kasus ini sampai ke meja hijau.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *