WWW.INDCYBER.COM-BREAKING NEWS. Samarinda-Kaltim. Salah satu oknum pemerhati masyarakat (Adriana Kila-Red) akhirnya angkat bicara mengenai konflik sosial yang terjadi di Sungai Ritan dan sekitarnya. Pasalnya, sudah hampir 2 bulan warga masyarakat petani pemilik lahan garapan melakukan aksi demo, belum juga ada tanda-tanda pihak perusahaan PT Prasetia Utama menunjukkan itikad baiknya untuk bertemu, dan berdiskusi dengan pihak Warga masyarakat yang terkena dampak akibat dari aktivitas perusahaan. Menurutnya, ( Adriana Kila-Red) bahwa kejadian ini terkesan pihak perusahaan tidak memiliki niat baik duduk bersama membangun komunikasi yang baik dan harmonis langsung dengan masyarakat adat sebagai korban akibat ulah perusahaan yang diduga sengaja telah menghilangkan hak-hak masyarakat yang ada di dalamnya.
“Adil Kata lino Bacuramin Kasaruga Basengat Kajubata. Arus Arus Arus. Saya mohon maaf baru bergabung mengikuti perjuangan Masyarakat Adat dari kampung kami Desa Ritan Baru dan Desa Tukung Ritan. Saya tidak terlibat selama ini dari demo damai tahun 2023 dan demo 2024 bukan karena saya tidak peduli dan menutup diri, tapi karena saya belum di undang. Melihat, mempelajari dan menganalisa demo damai yang dilakukan Masyarakat Adat Desa Ritan Baru dan Desa Tukung Ritan yang memperjuangkan hak-hak adat yang telah dan akan di gusur oleh perusahaan PT. Prasetiya Utama, jujur saya katakan *hati saya sangat sedih dan miris namun hal ini membuat saya semakin semangat untuk bersama sama berjuang demi masa depan generasi, ke dua desa ini. Ada banyak hal yang mendasar membuat saya sedih dan miris diantaranya: Terkesan pihak perusahaan tidak memiliki niat baik duduk bersama membangun komunikasi yang baik dan harmonis langsung dengan masyarakat adat korban akibat perusahaan melakukan penggusuran lahan, tanam tumbuh, pondok, dan lain sebagian nya guna menyelesaikan konflik yang terjadi ini. Konflik ini timbul dan semakin memanas akibat pihak perusahaan hanya komunikasi dengan orang yang bukan pemilik lahan. Ingat persoalan ini adalah persoalan hak perorangan yang di rusak dan dikuasai secara sepihak sehingga masyarakat yang merasa haknya di rugikan bersama sama berjuang. Dan sangat keliru lagi Perusahaan membuat pertemuan-pertemuan serta membuat berita acara kesepahaman dengan pihak yang bukan pemilik lahan karena hal itu tetaplah cacat hukum. Pihak perusahaan juga wajib mengindahkan beberapa aturan yang telah diatur, di tetapkan dan diberlakukan syah di Negara Republik Indonesia tercinta ini. diantaranya:
1. Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 (secara hirarki UUD 1945 adalah UU tertinggi dari segala UU di Negara RI). Pasal ini menyatakan bahwa negara RI mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak hak tradisionalnya. Dengan demikian kita Masyarakat Adat di Negara Republik Indonesia diakui dan dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia. Negara RI menghormati dan mengakui Hukum Adat serta hak hak Masyarakat Hukum Adat. UUD 1945 ini memberikan dasar konstitusional untuk pengakuan Hukum Adat.
2. Konvensi ILO 1989 No. 169 yang telah diratifikasi (ditandatangani) oleh Pemerintah Negara RI bahwa mengakui hak hak Masyarakat Adat dan suku. Konvensi ini bertujuan mengatasi praktek diskriminatif yang memengaruhi Masyarakat Adat. Memungkinkan Masyarakat Adat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka (Masyarakat Adat). Mengakui hak hak masyarakat Adat atas tanah dan Sumber Daya Alam. Memungkinkan Masyarakat Adat menentukan prioritas mereka sendiri untuk membangun.
3. UU No. 5 tahun 1960 (Undang Undang Pokok Agraria) yang secara jelas dan tegas mengakui Hak Ulayat. Arti Hak Ulayat dalam UU ini adalah Hak penguasaan Masyarakat Hukum Adat atas tanah dan sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
4. Permendagri No. 52 tahun 2014. Permendagri ini mengakui dan melindungi Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingka laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia yang diwariskan secara turun temurun. Untuk itu saya sarankan kepada Pimpinan perusahaan PT. Prasetia Utama (pemegang keputusan dalam perusahaan ini) hingga staf stafnya untuk menghormati dan menghargai keberadaan masyarakat adat yang sudah jaaaaaauh duluan hidup, bermukim, berusaha di tempat itu. Sebagai perusahaan yang tergabung dengan perusahaan yang telah mendapat pengakuan lulus dari RSPO dan ISPO, maka jalankan prinsip prinsip RSPO dan ISPO dengan benar, jujur dan terbuka maka konflik-konflik seperti ini tidak akan timbul. Lakukan kewajiban perusahaan kepada masyarakat yang ada didalam dan sekitar HGU karena hal itu membuat pencitraan perusahaan menjadi harum semerbak dan masyarakat pun menerima dampak positif dengan kehadiran perusahaan masuk ke dalam wilayah tanah adat mereka. Semuanya menjadi indah dan Damai, jika saling menghormati dan saling menghargai. Terang Adriana Kila. //*mrg/Red_incyber