AMPL-KT Geruduk PN Samarinda

SAMARINDA-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur(AMPL-KT)geruduk kantor Pengadilan Negeri Samarinda,Jum’at(4/3/2022).

Mereka menggelar aksi damai dengan berorasi kurang lebih 30 menit terkait dengan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap Tanah SHM 2089 pada website KPKNL Samarinda yang batas waktu penawarannya yaitu pada hari rabu tanggal 9 Maret 2022, yang di mana menurut kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang di mana tidak sesuai dengan perintah dalam hasil putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr, tanggal 2 Mei 2017 dan tidak sesuai dengan Pasal 30 huruf f Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 27/PMK/.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (bahwa sertifikat tidak di miliki atau di pegang oleh PN Samarinda).

“Bahwa di sisi lain, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam suratnya, surat Nomor W18-U/2668/HK.02/XII/2021, tanggal 30 Desember 2021 Perihal Eksekusi, sangat tidak objektif dalam memberi keterangan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia,”ujar Koorlap aksi.

Perlu diketahui jika dalam suratnya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur hanya menjelaskan bahwa terhadap Tanah M. Yamin SHM 2089 telah diletakkan Sita Eksekusi oleh karena itu Bantahan yang sedang dalam proses pemeriksaan pada tingkat Kasasi saat ini tidak menghalangi adanya Eksekusi terhadap tanah M. Yamin SHM 2089.

“Di dalam suratnya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sama sekali tidak menjelaskan adanya putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr, tanggal 2 Mei 2017 yang memerintahkan untuk mengangkat Sita di atas tanah M. Yamin SHM 2089, sehingga seolah- olah Tanah M. Yamin SHM 2089 yang telah dibeli oleh PELAPOR (IWAN TJIOESANTO) “halal” untuk di Eksekusi.
APA YANG SEDANG TERJADI KEPADA YANG MULIA HAKIM DI DAERAH? Mengapa putusan No. 81/Pdt.G/2017/PN.Smr dan putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr yang keduanya dimenangkan oleh PELAPOR (IWAN TJIOESANTO) tidak dapat dilaksanakan Eksekusi? Mengapa justru malah Putusan No. 116/Pdt.G/2015/PN.Smr yang bertentangan dengan putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr yang dilaksanakan Eksekusi?,”bebernya.

Sementara itu Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwi Nanto memberikan apresiasi terhadap aksi damai yang dilakukan pada hari ini. Menurutnya, aksi ini merupakan kontrol terhadap proses pelelangan yang bertentangan dengan peraturan menteri keuangan RI No. 27/PMK/.06/2016.

“Tadi sudah kami jelaskan, kami tidak berwenang untuk masuk dalam materi perkara,” terangnya.

Kemudian terhadap lelang ini kata Rakhmad, sebenarnya sudah melalui proses dan prosedur yang ditentukan bahwa sengketa tanah harus diuji oleh PN Samarinda.

Dalam menguji dan menyidangkan tanah itu harus melalui pemeriksaan setempat. Dan semua hal itu sudah dilalui, proses banding dan kasasi juga sudah dilewati.

“Nah permasalahannya setelah kasasi ini muncullah bantahan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr. Kan begitu, namun dalam Pola Bindalmin itu menyatakan bahwa proses perlawanan atau bantahan terhadap perkara berkekuatan hukum tetap. Kalau dilihat di sini sepertinya perkara kasasi, itu artinya tidak menghalangi proses eksekusi,” urainya.

Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa sudah dapat dilaksanakan proses eksekusinya. Tahapannya pada tanggal 9 Maret 2022, penawaran bagi para pihak untuk pelelangan.

“Jadi bukan proses eksekusi lagi, ini sudah lelang. Kalau teman-teman menyatakan tidak adil, ya ini sudah diuji sampai PT. Di PN itu namanya ajudikasi, kalau MA itu judex juris. Maksudnya ajudikasi, melihat fakta dan ada saksi segala macam. Sedangkan judex juris, sudah melihat faktanya. Itu sudah dianggap selesai oleh PN dan PT serta dinyatakan dalam kasasi MA sehingga bisa dieksekusi,” bebernya.

Kalau kiranya masih dianggap tidak adil juga, itu hanya permohonan hukum luar biasa yang namanya peninjauan kembali. Namun dalam hukum acara perdata yang menjadi pedoman. Jangankan bantahan, untuk permohonan peninjauan kembali (PK) pun tidak menghalangi eksekusi.

“Ini semua demi terselenggaranya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi silahkan saja mahasiswa menyuarakan pada pihak yang tidak puas, silahkan mengajukan peninjauan kembali terhadap perkara ini dengan No 116/Pdr.G/2015/PN.Smr,” jelasnya.

Menyikapi persoalan Tersebut,AMPLKT memiliki tuntutan sebagai berikut :
1.Meminta kepada Kepala PN Samarinda untuk membatalkan proses lelang karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan menginggat posisi tanah SHM 2089 masih dalam proses sengketa.

2.Meminta kepada Kepala PN Samarinda untuk memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tanah SHM 2089.

3.Meminta kepada Kepala PN Samarinda untuk melakukan hearing dengan berbagai pihak yang berkepentingan untuk mencarikan solusi supaya masalah tanah SHM 2089 agar tidak berlarut larut.(red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *