Baharuddin Demmu Pulang Kampung Guna Sosialisasikan Pentingnya Perda Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat gelar sosperda nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara,Minggu(5/12/2021)

INDCYBER.COM,SEBUNTAL-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu,Minggu(5/12/2021)kembali mengunjungi Kecamatan Marangkayu tepatnya Desa Sebuntal.

Dalam lawatan kerja sekaligus pulang kampung tersebut dengan agenda sosialiasi peraturan daerah nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat desa Sebuntal Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Alhamdulillah saya pulang kampung lagi namun saat ini saya ada kegiatan sosialisasi peraturan daerah Bantuan Hukum.Warga Sebuntal sangat luar biasa menyambut Sosperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini karena bukan tanpa alasan baru kali ini mereka tahu bahwa ada bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum terutama masalah sengketa lahan,”ujar Baharuddin Demmu.

Masih lanjut Demu jika wilayah desa Sebuntal khususnya tersebut masih rentan akan perselisihan antar warga baik permasalahan antar keluarga maupun sengketa lahan. Dan rata rata mereka belum mengetahui jika ada bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara gratis namun dengan syarat pemegang E-KTP Kaltim.

“Jadi ini untuk memberikan pemahaman terkait bantuan hukum yang juga nantinya untuk melindungan masyarakat desa Sebuntal umumnya yang memiliki KTP Kaltim,”tuturnya.

Ketua Fraksi PAN ini mengungkapkan semua permasalahan warga yang berhubungan dengan hukum, bisa diberikan pendampingan secara gratis dan kelak ada LBH untuk pendampingan, yang alokasi anggarannya berasal dari APBD.

“Sosperda sekaligus edukasi ini sangat membantu masyarakat yang belum mengerti atau belum mengetahui, produk perda yang dibuat oleh Pemprov Kaltim.Harapan saya dengan adanya sosialisasi peraturan daerah tentang Bantuan Hukum masyarakat Desa Sebuntal bisa lebih memahami dan tersentuh dari peraturan atau hasil dari produk hukum yang dibuat oleh Pemkab maupun Pemprov Kaltim,”pungkasnya.

Dari hasil Sosperda tentang bantuan hukum tersebut perlu digaris bawahi yang berhak untuk memberikan pelayanan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam kegiatan Sosperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang digelar oleh Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dihadiri oleh tokoh agama,tokoh masyarakat,tokoh pemuda,pemerhati wanita,pemerhati lingkungan serta ratusan masyarakat desa Sebuntal dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Sosperda diakhir tahun 2021 ini juga menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten di bidang hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda yakni Dr Haris Retno Susmiyati,SH.,MH.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *