BENTURAN HAK ATAS LAHAN 3 KOPERASI KALIMANIS: DIDUGA ADA UPAYA PENGABAIAN STATUS QUO DAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF BERAT

Samarinda, indcyber.com — Konflik panas kembali membayangi lahan milik tiga koperasi Kalimanis—Sagatrade Murni, Santi Murni, dan Kalimanis—setelah pihak perusahaan Kalimanis mengajukan permohonan IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara) atas delapan kaplinig yang diklaim bersumber dari surat SKUMHAT (Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah) seluas 48 hektare.

Camat Sambutan, Norbaiti, menyatakan bahwa pihak kecamatan hanya memproses berkas sesuai mekanisme hukum administratif. Namun, ia menegaskan bahwa dasar klaim perusahaan adalah SKUMHAT yang diajukan atas nama perusahaan. Pada proses sebelumnya, ia bahkan menolak menandatangani berkas balik nama SKUMHAT dari TPAK ke perusahaan karena ditemukan ketidaksesuaian dan potensi sengketa hak atas tanah.

STATUS QUO DIABAIKAN? PEMKOT SUDAH MENGUNCI LAHAN SEJAK 2012

Ketua tiga koperasi, Majedi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati seluruh unsur pemerintahan—RT, lurah, camat, hingga BPN Samarinda—untuk menghentikan seluruh proses penerbitan dokumen tanah di dalam wilayah lahan tiga koperasi tersebut.

Majedi mengingatkan bahwa Wali Kota Samarinda melalui Asisten Pemerintahan & Hukum, Drs. H. Diwansyah, M.Si, telah menetapkan lahan itu sebagai status quo berdasarkan Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2012, diperkuat lagi melalui rapat Pemkot pada 24 Oktober 2012 yang juga ditandatangani Kepala Bagian Perkotaan, H. Busrani, SH.

Artinya, secara hukum tidak boleh ada lembaga atau perseorangan yang memproses administrasi tanah apa pun pada area tersebut hingga ada penyelesaian sengketa resmi.

SUMBER HAK PERUSAHAAN DIPERTANYAKAN – DIDUGA BUKAN ALAS HUKUM KEPEMILIKAN

Menurut Majedi, klaim perusahaan bersumber dari Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi Karyawan Kalimanis dan Tim Penyelesai Aset Koperasi pada 6 September 2010, yang kemudian dibuat akta notaris Ulia Azhar, SH, MKn, di Tangerang pada 9 Juli 2011.

Namun, menurut Majedi, SKB tersebut tidak pernah memuat klausul pelepasan hak atas lahan 3 koperasi, dan hanya mengatur inventarisasi aset lama Koperasi Karyawan Kalimanis, bukan lahan tiga koperasi baru yang berdiri mandiri.

Lebih jauh, Wahyuni Manaf disebut mengajukan SKUMHAT untuk dialihkan ke perusahaan, namun camat menolak karena tidak ditemukan dasar peralihan hak yang sah.

Jika benar demikian, maka terdapat indikasi pelanggaran Pasal 263 KUHP (pemalsuan dan penggunaan dokumen) serta potensi pelanggaran administratif agraria berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

LEMBAGA ALIANSI INDONESIA: JANGAN PROSES IMTN — ADA DUGAAN PENGUASAAN DOKUMEN TANPA HAK

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Peneliti Aset Negara Komando Garuda Sakti Kaltim, Suryadi Nata, menegaskan kepada Camat Sambutan untuk tidak melanjutkan proses IMTN apa pun sebelum ada kesepakatan resmi antara tiga koperasi.

“Kami meminta proses IMTN dihentikan sementara. Ada dugaan kuat bahwa dokumen SKUMHAT yang dipegang bukan hak perusahaan dan tidak pernah diberikan oleh tiga koperasi,” tegas Suryadi Nata.

Terkait dugaan perbuatan Wahyuni Manaf, Suryadi menyatakan bahwa tindakan itu berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik horizontal, terutama karena dokumen SKUMHAT tersebut diduga dibawa dan digunakan untuk mengklaim lahan yang selama ini berada di bawah status quo.

Suryadi mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan segera terhadap dugaan penguasaan dokumen tanpa hak dan kemungkinan pelanggaran pidana agraria, bukan untuk menghukum langsung, melainkan memastikan fakta hukum dan mencegah konflik lahan yang lebih luas.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM DALAM KONFLIK INI

1. Melanggar Status Quo Pemkot Samarinda

Mengajukan IMTN di lahan status quo berpotensi melanggar ketentuan administrasi pemerintahan dan dapat dibatalkan.

2. Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Agraria (SKUMHAT)

Jika benar SKUMHAT tidak dikeluarkan oleh pemilik sah, maka dapat masuk unsur:

Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen,

Pasal 385 KUHP – Penggelapan hak atas tanah,

serta ketentuan agraria terkait peralihan hak tanpa persetujuan pemegang hak asal.

3. Konflik Kepentingan dan Maladministrasi

Pemrosesan IMTN di atas lahan bersengketa dapat dikategorikan sebagai:

Tindakan maladministrasi menurut UU No. 37/2008 tentang Ombudsman,

Pelanggaran azas kehati-hatian dalam pelayanan publik.

KESIMPULAN: LAHAN HARUS DILINDUNGI — STATUS QUO HARUS DIPATUHI

Konflik lahan ini berpotensi membesar bila pemerintah tidak tegas. Status quo yang telah ditetapkan Pemkot Samarinda sejak 2012 wajib dihormati, dan segala proses IMTN atau dokumen agraria harus ditunda sampai ada penyelesaian hukum yang sah.

Tiga koperasi menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan hak dan meminta semua pihak—terutama aparat penegak hukum—mengusut dugaan manipulasi dokumen yang kini menjadi sumber permasalahan.(st/r/lai)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *