DPRD Kukar Fasilitasi Kesepakatan Kemitraan Antara Masyarakat dan PT Niaga Mas Gemilang di Desa Jonggon

Indcyber.com, Tenggarong – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan pihak PT Niaga Mas Gemilang terkait persoalan kerusakan lahan di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (7/7). Rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kukar dan perwakilan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar.

Persoalan ini sebelumnya telah dibahas melalui RDP dan kunjungan lapangan (sidak) oleh Komisi I DPRD Kukar, namun belum menemukan titik temu. Melalui RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar ini, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa masyarakat pemilik lahan dengan total luas sekitar 20 hektar akan bermitra dengan PT Niaga Mas Gemilang.

“Kita rapatkan tadi dan hasilnya bahwa PT Niaga Mas Gemilang yang ada di Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu siap bermitra dengan masyarakat sebagai pemilik lahan yang telah bersertifikat. Harapan kita, masalah ini tidak berujung ke pengadilan, tetapi diselesaikan dengan cara yang saling menguntungkan,” ujar Ahmad Yani kepada awak media usai memimpin RDP.

Menurut Yani, pola kemitraan ini menjadi solusi terbaik agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan. Dengan kemitraan, kedua belah pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan hubungan kerja sama yang baik dan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Perusahaan sebagai mitra diharapkan dapat mengayomi dan mensejahterakan masyarakat. Apalagi masyarakat memiliki sertifikat lahan yang sah, sementara perusahaan juga telah menanam dan mengeluarkan biaya operasional. Jadi, solusi kemitraan adalah langkah win-win,” jelas legislator dari Fraksi PDIP tersebut.

Dari hasil RDP, disepakati bahwa perusahaan diberikan waktu dua minggu untuk menghitung secara rinci pola kemitraan yang akan diterapkan. Salah satu usulan yang muncul ialah pembagian keuntungan sebesar 10 persen bagi masyarakat sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan warga pemilik lahan.

“Kesepakatannya adalah bermitra dan ketentuan teknisnya akan dibahas lebih lanjut. Yang penting, masalah ini tidak dibawa ke pengadilan. Dari total sekitar 20 hektar lahan, yang sudah bersertifikat baru 14 hektar. Kami mendorong pemerintah desa membantu masyarakat melengkapi sertifikasi lahan agar kemitraan ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkas Yani.(AJ)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *