Indcyber.com, Samarinda – Isu tambang ilegal di kawasan yang diklaim masuk wilayah Universitas Mulawarman (Unmul) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Samarinda. Bagi legislator, hal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di Kota Tepian.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Andriansyah, menegaskan pentingnya tindakan tegas sekaligus langkah sinergis antarinstansi dalam merespons dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
“Ini bukan semata urusan administratif. Kita bicara soal tanggung jawab menjaga masa depan lingkungan kota ini,” ujar Andriansyah kepada media, Kamis (10/4/2025).
Ia menyebutkan, informasi awal menyatakan bahwa kasus ini kini tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), baik dari pusat maupun regional Kalimantan yang berbasis di Samarinda.
“Memang belum ada laporan resmi yang masuk ke DPRD mengenai siapa pelakunya. Tapi karena sudah ditangani Gakkum, kami percaya ada proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Andriansyah menekankan bahwa perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat atau lembaga pendidikan seperti Unmul yang sejak awal menunjukkan kepedulian lewat surat kepada Gakkum.
“Walau disebut berada di luar kawasan konservasi, tetap saja aktivitas tambang ilegal akan menimbulkan kerusakan yang luas. Apalagi kalau itu dekat dengan zona edukasi dan penelitian,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Komisi III DPRD akan segera menginisiasi pertemuan dengan pihak terkait seperti Unmul, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Gakkum, guna memastikan ada langkah pencegahan konkret dan koordinasi jangka panjang.
“Kami ingin kota ini punya sistem perlindungan lingkungan yang solid. Tidak cukup hanya bertindak reaktif setelah kejadian, tapi bagaimana mencegah sejak awal,” tutupnya.
Reporter : Fathur | Editor : Awang | ADV