Iswandi menyampaikan bahwa audiensi mengungkap persoalan pengelolaan Pasar Pagi, termasuk jual beli dan penyewaan kios, yang menurutnya sudah lama terjadi dan perlu dibenahi melalui penataan pasar, sekaligus menyoroti Surat Edaran Wali Kota yang memprioritaskan pedagang real dan menimbulkan keresahan. (Foto: Fathur)
SAMARINDA, Indcyber.com – DPRD Kota Samarinda menggelar audiensi bersama perwakilan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) resmi Pasar Pagi, Jumat (23/1/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda itu membahas polemik penataan kios, khususnya menyangkut penetapan pedagang real.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, didampingi Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah, serta Sekretaris dan anggota Komisi II DPRD Samarinda, di antaranya Rusdi Doviyanto dan Muhammad Rudi. Hadir pula Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurahmani atau Yama, beserta jajaran, serta perwakilan pedagang Pasar Pagi, Ade Maria Ulfa.
Iswandi menyampaikan bahwa dari audiensi tersebut terungkap berbagai persoalan krusial dalam pengelolaan Pasar Pagi, termasuk praktik jual beli dan penyewaan kios yang dilakukan oleh sebagian pemilik SKTUB. “Ini bukan asumsi. Fakta tersebut disampaikan langsung oleh pedagang. Karena itu saya minta media masuk semua, supaya jelas dan tidak ada kesan rekayasa,” ujar Iswandi usai audiensi.
Ia menegaskan bahwa persoalan Pasar Pagi sejatinya sudah berlangsung lama. Namun, Komisi II DPRD Samarinda berharap momentum penataan pasar saat ini dapat menjadi titik awal pembenahan tata kelola secara menyeluruh dan berkeadilan.
Sorotan utama dalam audiensi tersebut, lanjut Iswandi, adalah Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang memprioritaskan penempatan kios bagi pedagang real. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan keresahan bagi pemilik SKTUB yang sebelumnya menyewakan kiosnya. “Di poin empat surat edaran itu jelas disebutkan yang diprioritaskan adalah pedagang real. Bagi mereka yang punya SKTUB tapi sempat menyewakan kios, ini menimbulkan kekhawatiran akan kehilangan hak,” jelasnya.
Iswandi juga mengungkapkan bahwa sebelum relokasi Pasar Pagi, pemerintah kota telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap pedagang. Dari pendataan tersebut diketahui terdapat ratusan pedagang penyewa. “Sekitar 272 pedagang tercatat sebagai penyewa. Artinya ada juga yang menyewakan kios. Ketika kebijakan hanya memprioritaskan pedagang real, di sinilah muncul perbedaan tafsir,” ungkapnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda menerapkan penataan pasar secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada penempatan pedagang yang dinilai clear and clean, yakni pemilik SKTUB yang berjualan langsung dan tidak menyewakan kios. “Untuk pedagang yang masih bermasalah secara administrasi, itu akan masuk pada tahap berikutnya,” kata Iswandi.
Ia menilai kebijakan tersebut bertujuan agar pasar yang dibangun dengan anggaran besar dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak kembali sepi. “Pasar ini dibangun dengan biaya besar. Jangan sampai tidak terisi atau tidak berfungsi maksimal. Semua kebijakan harus berbasis data,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Iswandi mengimbau seluruh pihak, termasuk pedagang, agar menyampaikan informasi secara objektif dan tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat. “Kita luruskan semua berdasarkan data. Jangan sampai muncul informasi keliru yang justru memprovokasi,” pungkasnya.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

