Dugaan Kekerasan Seksual di Polnes Samarinda, Oknum Dosen Terancam Pidana Berat

Indcyber.com, Samarinda – Dunia pendidikan kembali diguncang skandal memalukan. Seorang mahasiswi Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen. Kasus ini tidak hanya memicu keresahan mahasiswa, tetapi juga membuka pertanyaan besar terkait komitmen kampus dalam melindungi sivitas akademika.

Informasi yang beredar menyebutkan korban adalah mahasiswi semester lima. Peristiwa itu sudah mencuat ke permukaan sejak beberapa waktu lalu, namun penanganan yang lambat serta minimnya sosialisasi dari pihak kampus membuat mahasiswa turun langsung menuntut keadilan.

Mahasiswa mendesak agar pihak kampus tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, melainkan mendorong kasus ini ke ranah hukum. Sebab, kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi tindak pidana serius.

Potensi Jerat Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap pelaku kekerasan seksual dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda berat.

Pasal 4 UU TPKS dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan seksual baik fisik, nonfisik, verbal, maupun dalam relasi kuasa.

Pasal 9 ayat (1) UU TPKS mengatur bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta jika terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan ancaman, bujukan, atau penyalahgunaan posisi kuasa.

Dalam kasus ini, relasi dosen–mahasiswa jelas termasuk kategori penyalahgunaan jabatan dan relasi kuasa, yang memperberat ancaman hukuman bagi pelaku.

Sanksi Disiplin PNS

Selain jerat pidana, oknum dosen tersebut juga berpotensi menghadapi hukuman disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 8 ayat (4), sanksi berat mencakup:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatan.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Wakil Direktur II Polnes Samarinda, Karyo Budi Utomo, membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses laporan mahasiswa.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas tuntutan mahasiswa. Proses pemberhentian memang panjang, tapi kami tidak menutup mata,” tegasnya.

Wakil Direktur II Polnes Samarinda, Karyo Budi Utomo

Desakan Mahasiswa

Mahasiswa menegaskan bahwa langkah kampus tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan. Kekerasan seksual adalah tindak pidana. Jika kampus hanya memberi sanksi internal tanpa melaporkan ke polisi, berarti kampus turut melindungi pelaku,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa saat aksi.

Sorotan Publik

Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat. Jika terbukti, oknum dosen tersebut tidak hanya akan kehilangan jabatan, tetapi juga terancam hukuman penjara belasan tahun sesuai UU TPKS.

Mahasiswa menegaskan, dunia pendidikan tidak boleh menjadi ladang predator seksual berlindung di balik jabatan dan almamater.(red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *