Indcyber.coom, Samarinda – Serangkaian kegiatan fisik yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kaltim sejak tahun 2021 hingga 2024 diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis di lapangan. Hal ini mencakup pekerjaan marka jalan, pengecatan, hingga pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
Seorang narasumber internal Dishub menyampaikan, kekacauan dalam proyek semakin parah sejak era kepemimpinan Kabid Andik. Menurutnya, sang pejabat tidak memahami sama sekali soal teknis, termasuk soal ketebalan marka jalan, jarak pemasangan paku marka, maupun spesifikasi rambu.
“Kalau semua proyek dari 2021 sampai 2024 ini diperiksa dengan detail—panjang, ketebalan marka, hingga kualitas rambu—saya jamin tidak ada yang sesuai spesifikasi. Semuanya bisa masuk penjara,” tegas narasumber.
Monopoli Proyek & Dugaan Permainan Volume
Lebih lanjut, disebutkan sejak tahun 2022 hingga 2024, hampir semua proyek Dishub bermasalah. Kerusakan cepat terjadi karena adanya dugaan permainan volume dan kuantitas pekerjaan, serta monopoli pengerjaan oleh pihak tertentu yang dekat dengan oknum pejabat.
“Semua proyek markah dan rambu dikerjakan secara monopoli. Tidak ada kompetisi sehat. Padahal anggaran itu uang rakyat yang seharusnya digunakan seoptimal mungkin,” tambahnya.
Selain itu, material yang digunakan disebut tidak sesuai standar, termasuk penggunaan paku marka jalan (cat eye) kualitas rendah (KW) yang tidak tahan lama. Padahal, sesuai standar, rambu dan marka harusnya memiliki daya tahan minimal dua tahun.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Bila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
1. Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.”
2. Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
3. Selain itu, dugaan monopoli pengerjaan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seruan Transparansi & Audit Menyeluruh
Publik menuntut agar BPK, BPKP, Kejaksaan, dan KPK segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Dishub Kaltim dari 2021–2024. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kalau ada auditor independen yang mengukur langsung di lapangan, semua akan terbongkar. Masyarakat berhak tahu kemana larinya miliaran anggaran perhubungan,” pungkas narasumber.(****)
![]()

