Ely Hartati Rasyid Kembali Laksanakan Sosper,Kali Ini Tentang Perda Bantuan Hukum

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari fraksi PDIP Ely Hartati Rasyid didampingi dua Narasumber dalam kegiatan Sosper tentang Bantuan Hukum.(foto:Slamet:indcyber.com).

Penulis: Slamet Pujiono
Editor:Bayu

INDCYBER.COM, KUKAR-Mulai hari ini Tanggal 26-28 Maret 2021 55 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah.

Tak terkecuali Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid juga melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah bertempat di Ruang Pandan,Rumah Makan Tepian Pandan Kelurahan Timbau Kabupaten Kutai Kartanegara, Jum’at 26 Maret 2021.

Sosper kali ini yakni terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dengan landasan pasal 1 Ayat(3)UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum.Kemudian pasal 28D Ayat (1)UUD 1945(Amandemen kedua) menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Sosialisasi ini sangat bagus karena produk produk ini tidak tersosialisasi hari ini Sosper terkait Perda bantuan hukum, ternyata masyarakat baru tahu jika adanya bantuan hukum terjadi masyarakat Kaltim yang sedang tersangkut kasus hukum diatas lima tahun bisa mendapatkan bantuan hukum,”ujar Ely Hartati Rasyid kepada indcyber.com usai Sosper Terkait Bantuan Hukum, Jum’at (26/3/2021)

Besar harapan Ely Hartati Rasyid sebagai wakil rakyat dengan adanya Sosper tentang Bantuan Hukum masyarakat semakin melek terkait perlindungan hukum terutama bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.

“Sosper harapan masyarakat lebih melek hukum dengan adanya perlindungan hukum terhadap warga dan menjadi lebih dekat dengan masyarakat karena ternyata banyak yang belum tahu.Masyarakat miskin wajib mendapatkan perlindungan gratis asal memenuhi syarat yang diperlukan karena semua biaya telah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,”beber politisi Karang Paci dari fraksi PDIP.

Sementara itu Supardi selaku narasumber sekaligus Direktur LBH Beroetji Djaya Kukar mengatakan jika sosper ini sangat penting dan baik bagi masyarakat Kaltim khususnya Kukar yang masih awam terkait bantuan hukum jika terjerat kasus hukum baik pidana umum maupun pidana khusus.

“Terima kasih saya ucapkan kepada wakil rakyat DPRD Kaltim dapil Kukar yakni yang telah melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah khususnya tentang bantuan hukum.Dengan begitu masyarakat Kukar jadi paham bagaimana proses melengkapi berkas agar mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah apalagi Kukar masih banyak kasusnya kasus yang menimpa masyarakat kecil dan tidak tahu harus kemana mencari bantuan hukum.”urai Supardi.

Perlu diketahui jika dalam kegiatan Sosper kali ini Ely Hartati Rasyid yang merupakan anggota DPRD Kaltim dari fraksi PDIP Dapil IV Kukar menghadirkan dua Narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya yakni Supardi,S.Pd,SH Direktur LBH Beroetji Djaya Kukar dan Rektor Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE)Kukar Johansyah,SE.MM.

Sosper kali ini masyarakat Kukar baik dari Tenggarong seberang melebihi kapasitas yang ditargetkan karena saking antusiasnya masyarakat ingin mengetahui dan memahami lebih dalam tentang Perda Bantuan Hukum.

Adapun tujuan Perda Kaltim No.05/2019 tentang Bantuan Hukum sebagai berikut:

1.Menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan

2.Mewujudkan hak konstitusional warga negara prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum

3.Menjamin bahwa bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan

4.Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan Inti Perda Bantuan Hukum itu sendiri adalah:

1.Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum

2.Alokasi anggaran melalui APBD

3.Gubernur menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kalimantan Timur yang terdaftar dan terakreditasi di Kemenkumham RI

4.Penerima bantuan Hukum adalah Penduduk Kaltim (orang atau kelompok orang) kategori miskin/tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.(advertorial).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *