TENGGARONG , indcyber.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak ingin tinggal diam menyongsong era baru Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (5/10/2026), DPRD Kukar secara tegas tancap gas menggodok lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang krusial bagi masa depan daerah.
Langkah cepat ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan wujud nyata komitmen politik anggaran dan legislasi yang responsif, taktis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Bersih-Bersih Regulasi: Basmi Aturan “Kedaluwarsa” Demi Efisiensi
Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, lembaga legislatif menegaskan bahwa Kukar harus bersih dari tumpang tindih regulasi. Sorotan utama diarahkan pada pencabutan Perda lawas peninggalan tahun 1999 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika administratif saat ini.
“Secara aturan perundang-undangan, perda yang sudah tidak berlaku atau tidak relevan dengan kondisi wilayah kecamatan saat ini harus segera dibersihkan. Pansus telah dibentuk dan langsung bekerja maraton!” tegas Ahmad Yani.
Tak hanya bersih-bersih regulasi usang, DPRD Kukar juga melahirkan produk hukum inisiatif yang menjawab kebutuhan zaman, terutama di sektor perhubungan dan kepemudaan. Penyesuaian ini mutlak dilakukan agar regulasi daerah selalu selaras dengan perubahan undang-undang nasional, memberikan ruang gerak optimal bagi generasi muda, serta memperkuat konektivitas wilayah. Seluruh target Pansus ini dipatok rampung paling lambat Desember 2026.
Penyelamatan Aset Megah Rp330 Miliar: Pelabuhan Ambarawang Laut Disulap Jadi Mesin Uang Daerah!
Satu gebrakan paling fenomenal dan dinilai paling mendesak dalam pembahasan kali ini adalah penyelamatan aset raksasa daerah: Pelabuhan Ambarawang Laut.
Di ambang terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait IKN, DPRD Kukar mengambil langkah berani merevisi regulasi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE) demi melakukan penyertaan modal aset daerah. Selama ini, aset Pelabuhan Ambarawang Laut yang bernilai fantastis—sekitar Rp330 miliar—terbengkalai dan berisiko mengalami penyusutan nilai akibat tidak dikelola secara maksimal.
DPRD Kukar menolak pembiaran ini terus terjadi. Melalui skema bisnis yang matang bersama PT KSDE selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aset mangkrak tersebut kini disulap menjadi instrumen produktif.
Potensi Pendapatan Spektakuler:
-
Nilai Aset Diselamatkan: $\approx \text{Rp330 Miliar}$
-
Proyeksi Keuntungan Bisnis: $\text{Rp8 Miliar} – \text{Rp10 Miliar per tahun}$ ke kas daerah
-
Pengelola: PT KSDE (BUMD dengan saham mayoritas milik Pemkab Kukar)
“Aset ini tidak boleh lagi mengendap dan merugi. Melalui penyertaan modal ke BUMD yang profesional, kami pastikan aset ini berputar, mendatangkan profit bisnis yang sehat, dan bermuara pada lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandas Ahmad Yani penuh optimisme.
Menatap Masa Depan Kukar: Mandiri, Produktif, dan Siap Jadi Penyangga IKN
Langkah taktis DPRD Kukar ini membuktikan bahwa lembaga legislatif daerah tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi dan reformasi struktural. Dengan pengamanan aset bernilai ratusan miliar rupiah serta pembersihan regulasi yang menghambat, Kukar kini berdiri lebih kokoh, percaya diri, dan siap bertransformasi menjadi daerah penyangga IKN yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
Kukar berbenah, Kukar melangkah, demi kesejahteraan masyarakat yang tuntas dan berkelanjutan!
Ingin meninjau atau membagikan draf dokumen ini dalam format Google Docs? Beritahu saya jika Anda ingin dokumen ini langsung diekspor ke Google Drive Anda!(adv)
![]()

