Indcyber.com, samarinda, Kalimantan Timur – Dalam pernyataan terbarunya, seorang pejabat menegaskan bahwa penggunaan perusahaan daerah (perusda) dalam pengelolaan batu bara bukan berarti menyingkirkan peran koperasi di Kalimantan Timur.
“Bukan tidak pakai koperasi, Di Kalimantan Timur ini jumlah koperasi ada 1.037. Kalau semuanya minta (izin tambang), bagaimana cara bagi-baginya?” ungkap gubernur kaltim rudy mas’ud d kantor gubernur kaltim (22/7)
Beliau menjelaskan, penggunaan perusda justru dimaksudkan untuk mengakomodir koperasi-koperasi yang ada. Dengan dinaungi oleh perusda, koperasi dari berbagai daerah yang terdampak bisa tetap terlibat dalam proses pengelolaan batu bara secara lebih tertata dan adil.
“Kalau dinaungin perusda, maka daerah-daerah terdampak bisa diakomodir. Kooperasi-kooperasi itu masuk ke dalam perusda. Maksudnya bukan menggantikan posisi koperasi,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan bahwa koperasi tetap menjadi bagian penting dalam skema ini. “Koperasi Merah Putih di Kalimantan Timur jumlahnya 1.037. Jadi semuanya bisa terakomodir di situ. Oke?”
Langkah ini diharapkan bisa menciptakan sistem yang lebih teratur dan memberi manfaat merata bagi masyarakat dan daerah. (***)
![]()

