Ketua DPRD Kaltim:DPRD Kaltim Tidak Menolak Proyek MYC Tapi Harus Memenuhi Dokumen Persyaratan Dulu

Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan Sekdaprov Kaltim Sa’bani serta Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kaltim foto bersama usai penandatanganan KUA-PPAS APBD Tahun 2021.(slamet/indcyber.com).

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Editor
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar rapat Paripurna dengan agenda menyetujui tentang Raperda Organisasi Perangkat Daerah menjadi Perda dan agenda kedua penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun 2021.

Rapat paripurna penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Sekdaprov Kaltim Sa’bani.

Rapat paripurna digelar di Lantai 6, GedungD, kompleks DPRD Kaltim, Senin (30/11/2020) dipimpin oleh Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim ini yang turut menyampaikan nasib dua proyek Multy Years Contrackontract (MYC) usulan Pemprov Kaltim.

Dua Proyek MYC tersebut adalah pembangunan gedung baru RSUD AWS Samarinda dan fly over Muara Rapak Balikpapan, akhirnya diputuskan tak dimasukan dalam KUA PPAS.Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.

“Dipenuhi persayaratannya terlebih dahulu, lalu di APBD Perubahan Kaltim 2021 akan kita bahas untuk dianggarakan kembali,”ujar Makmur, usai rapat parimurna di DPRD Kaltim, Senin (30/11/2020).

Makmur menegaskan, dewan tidak dalam rangka menolak usulan MYC yang disampaikan pemprov. Hanya saja, pihak Pemprov diminta untuk melengkapi berkas dokumen terlebih dahulu.

“Kami bukan menolak, tapi alangkah baiknya disempurnakan terlebih dahulu,”tegasnya.

Makmur juga menyampaikan berkas dokumen yang diharap dapat dipenuhi di antaranya, DED, amdal, kajian tekni, hingga mekanisme pembayarannya.

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengatakan jika seluruh dokumen sudah terpenuhi, maka usulan 2 MYC kembali akan dibahas di pembahasan APBD Perubahan 2021.

“Harus dilengkapi terlebih dahulu, bagaimana DEDnya, amdal, kajian teknis, bahkan bagaimana skema pembayarannya. Bila sudah akan kita bahas kembali di perubahan,”imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan pihaknya menerima keputusan dewan akan menindaklanjuti usulan 2 MYC tersebut pada APBD Perubahan 2021.
Disampaikan Hadi, dua MYC yang diusulkan Pemprov Kaltim artinya belum akan dianggarkan di APBD murni 2021.

“Di perubahan akan ditindaklanjuti. Kesepakatannya MYC akan dianggarkan di APBD perubahan,gak papa kan itu sudah keputusan bersama santai saja,” pungkasnya.

Perlu diketahui jika KUA-PPAS APBD Kaltim tahun 2021 telah disepakati sebesar Rp 11,6 Triliun.(advertorial).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *