Indcyber.com, Sepaku, — Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan mencuat di lingkungan pembangunan Masjid Darul Ibadah, Jalan Datu Nondol, Kecamatan Sepaku. Ketua masjid berinisial S diduga kuat bermain mata dengan kontraktor proyek pembangunan masjid, melakukan berbagai bentuk penyimpangan mulai dari gratifikasi hingga penjualan aset masjid untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Sanarun dan kontraktor proyek diduga mengubah-ubah master plan pembangunan masjid saat proyek tengah berjalan. Perubahan tersebut dinilai janggal dan terindikasi adanya kepentingan tersembunyi. Bahkan, Sanarun disebut-sebut menerima gratifikasi dengan cara mengancam kontraktor akan membuat keributan bila tidak diberikan “jatah” atau fee proyek.
Tak berhenti di situ, Sanarun juga menguasai sejumlah item pekerjaan proyek, di antaranya pengamanan, penjaga malam (wakar), pengadaan material seperti batu dan tanah urug, hingga konsumsi (catering) pekerja. Dugaan monopoli tersebut memperkuat indikasi adanya penyimpangan yang melibatkan kepentingan pribadi.
Lebih parah lagi, Sanarun diduga bersekongkol dengan kontraktor memanfaatkan material bekas masjid lama, seperti balok dan kayu ulin. Beberapa kayu ulin bekas masjid dilaporkan dijual oleh Sanarun untuk kepentingan pribadi, sementara besi proyek pun diduga turut dijual secara diam-diam.
Selain itu, uang kas masjid yang seharusnya digunakan untuk keperluan kegiatan keagamaan dan operasional, diduga turut diselewengkan oleh Sanarun dengan dalih untuk biaya pengurusan proposal bantuan.
Warga sekitar yang mengetahui praktik ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan audit, penyelidikan, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap keuangan serta aset Masjid Darul Ibadah.
“Kami minta aparat bertindak tegas. Kalau benar terbukti, jangan pandang bulu, segera jebloskan ke penjara. Jangan biarkan rumah ibadah dijadikan ladang korupsi,” tegas salah satu warga Sepaku yang enggan disebut namanya.
Landasan Hukum
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Sanarun dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebut:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan kewenangan, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.”
Selain itu, penjualan aset masjid seperti kayu ulin dan besi proyek juga dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat hukum agar kasus dugaan “permainan kotor di balik pembangunan masjid” ini tidak menguap begitu saja, demi menjaga marwah rumah ibadah dan kepercayaan umat.(****)
![]()

