Komisi II DPRD Samarinda Panggil Pengelola Bahas Polemik Parkir Resto Mie Gacoan

SAMARINDA , Indcyber.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk menindaklanjuti polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Kamis (15/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda mulai pukul 13.00 Wita.

Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, bersama anggota Komisi II Andi Saharuddin, Rusdi Doviyanto, Viktor Yuan, dan Joko Wiratno.

Dalam rapat tersebut, Komisi II menghadirkan manajemen PT Bahana Security System (BSS), CV Putera Borneo Sejahtera (PBS), serta PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Resto Mie Gacoan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga hadir, di antaranya Bapenda Kota Samarinda, Bagian Hukum Setda Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Usai hearing, Iswandi menegaskan bahwa persoalan parkir Mie Gacoan tidak boleh dipandang sepele karena berkaitan langsung dengan ketertiban, potensi konflik sosial, dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Masalahnya kelihatan sederhana, tapi dampaknya bisa panjang kalau tidak diatur dengan jelas,” ujar Iswandi.

Ia mengungkapkan, induk usaha Resto Mie Gacoan berada di bawah PT Pesta Pora Indonesia yang berkantor pusat di Malang dan menunjuk PT Bahana Security System (BSS) dari Makassar sebagai pengelola parkir. Di sisi lain, pengusaha lokal melalui CV Putera Borneo Sejahtera (PBS) juga menyatakan keinginan untuk terlibat dalam pengelolaan parkir agar tidak berkembang menjadi praktik parkir liar.

Komisi II DPRD Samarinda mencatat, sejak restoran tersebut mulai beroperasi pada September 2024, belum terdapat setoran pajak parkir off street ke kas Pemerintah Kota Samarinda.

“Ini yang kami soroti. Sejak beroperasi sampai sekarang, pajak parkir off street belum masuk sama sekali. Artinya ada potensi PAD yang hilang, nilainya bisa sangat besar,” tegasnya.

Iswandi menjelaskan bahwa parkir on street atau parkir di badan jalan merupakan retribusi yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, sementara parkir off street yang berada di area usaha masuk sebagai pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda.

“Retribusi parkir di jalan sudah ada setoran. Tetapi parkir di dalam area usaha, itu pajak daerah, dan sampai hari ini belum berjalan,” jelas Iswandi.

Komisi II DPRD Samarinda mendorong agar seluruh pihak segera menyamakan persepsi dan menyusun skema pengelolaan parkir yang transparan, melibatkan tenaga kerja lokal, serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

“Yang kami inginkan sederhana, atur dengan baik, libatkan masyarakat lokal, dan pastikan ada kontribusi untuk Samarinda. Jangan sampai aktivitas usaha di sini justru tidak memberi manfaat ke daerah,” katanya.

Iswandi menambahkan, Komisi II memilih pendekatan dialog dan persuasif serta menegaskan bahwa pembahasan ini murni dalam rangka pengawasan dan optimalisasi PAD, bukan untuk kepentingan politik.

“Kami fokus pada pengawasan dan PAD. Ini bukan urusan politik, tapi kepentingan daerah dan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Fathur | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *