Indcyber.com, SANGATTA – Akhirnya pada 15 Juni 2020, KPU Kutai Timur (Kutim) memulai rangkaian tahapan Pilkada Kutim 2020. Ditandai dengan pelantikan Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kutim. Sempat terhenti karena pandemi COVID-19, KPU Kutim langsung bergerak cepat setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru dari Pusat keluar.
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida melaporkan, ada 423 petugas PPS yang dilantik. Mereka dilantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan yang ada di Kutim.
“Tahap rangkaian pertama yang kami lakukan setelah terhenti karena adanya pandemi COVID-19, yaitu melantik PPS se-Kutim yang merupakan badan adhock di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Jumlah tersebut terdiri dari 417 personel PPS yang berada di 139 desa dan 6 sisanya PPS di dua kelurahan Kutim. Masing-masing desa maupun kelurahan ada tiga petugas PPS yang disiapkan. Ulfa menambahkan walaupun pelantikan PPS dilaksanakan dengan mengumpulkan orang, namun KPU tetap mengikuti aturan SOP protokol kesehatan. Yaitu wajib menggunakan masker serta menjaga jarak.
“Ini sudah syarat utama, kita patuhi dalam kegiatan pelantikan. Bahkan para petugas PPS yang akan dilantik ketika masuk keruangan, kami imbau harus mencuci tangan dan diperiksa dahulu suhu tubuhnya dengan thermo gun. Hal ini dilakukan mengantisipasi penyebaran COVID-19, tetap safety (aman) dalam melaksanakan tugas,” tutupnya. (AM