INDCYBER.COM, SAMARINDA- DPRD Provinsi Kalimantan Timur membentuk lima Panitia Khusus (Pansus) membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Kaltim, Senin (4/2), di Gedung Utama DPRD Kaltim yang juga menjadi agenda Rapat Paripurna ke VI DPRD Kaltim.
Raperda usulan Pemprov Kaltim tersebut yakni Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kaltim, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pembangunan Industri Provinsi, Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP).
Adapun komposisi masing-masing pansus tersebut yakni Pansus pembahas Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kaltim, terdiri dari Sarkowi V Zahry, Marsidik, Abdurrahman Al Hasani, Mursidi Muslim, Yaqob Manika, Hermanto Kewot, Edy Kurniawan, Josep, Fauziah Umar, Zain Taufik Nurrohman, Andarias P Sirenden, Rusman Yaqub, Syafruddin, dan Wibowo Handoko.
Selanjutnya, Pansus pembahas Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri dari Sarkowi V Zahry, Ahmad, Ferza Agustia, Syarifah Masitah Assegaf, Sem Karaeng Tasik, Eddy Sunardi, Safuad, Agus Suwandy, Josep, Gunawarman, Baharuddin Demmu, Selamat Ari Wibowo, Andarias P Sirenden, Saefuddin Zuhri, dan Jafar Haruna.
Sedangkan Pansus pembahas Raperda Pembangunan Industri Provinsi, Dahri Yasin, Irwan Faisyal, Sapto Setyo Pramono, Syarifah Masitah Assegaf, Yacob Manika, Andika Hasan, Edy Kurniawan, Agus Suwandy, Suterisno Thoha, Ali Hamdi, Muspandi, Nixson Butarbutar, Azhar Bahrudin, Syafruddin, dan Yahya Anja.
Sementara itu Pansus pembahas Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, terdiri dari Abdurrahman Al Hasani, Rita Artaty Barito, Sapto Setyo Pramono, Syarifah Fatimah Alaydrus, Safuad, Marthinus, Sem Karaeng Tasik, Rusianto, Josep, Zaenal Haq, Zain Taufik Nurrohman, Muhammad Adam, Ahmad Rosyidi, Ismail, Sandra Puspa Dewi, dan Jafar Haruna.
Pansus pembahas Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), terdiri dari Dahri Yasin, Rita Artaty Barito, Ferza Agustia, Syarifah Fatimah Alaydrus, Veridiana Huraq Wang, Eddy Sunardi, Rusianto, Fauziah Umar, Maskur Sarmian, Muspandi, Artya Fathra Marthin, Gamalis, Jahidin, dan Yahya Anja.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, saat memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menyampaikan harapannya agar masing-masing anggota DPRD Kaltim yang bertugas di pansus dapat segera menyelesaikan pembahasan raperda secara berkesinambungan dan melibatkan instansi terkait.
Mengingat batas waktu pembahasan raperda maksimal tiga bulan, sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim maka diharapkan pansus dapat mengkaji, menelaah, dan menyelesaikan pembahasan pansus dengan tepat waktu, harapnya.(sp)