Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon bercengkrama dengan warga sekitar Masjid Shiratal Mustaqiem, Masjid tertua yang ada di Kalimantan Timur terletak di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang. Foto by Indra.
Indcyber.com, Samarinda – Menteri Kebudayaan Fadli Zon melaksanakan salat Jumat di Masjid Shiratal Mustaqiem, masjid tertua di Kalimantan Timur yang berdiri sejak tahun 1881, Jumat (30/5/2025). Masjid bersejarah ini terletak di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang.
Kehadiran Fadli Zon merupakan bagian dari agenda kerja nasional dalam meninjau langsung situs-situs budaya dan sejarah di berbagai daerah. Dalam kunjungannya, ia didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan.
Usai salat Jumat, Fadli meninjau langsung kondisi fisik masjid dan berdialog dengan para pengurus serta masyarakat sekitar. Ia menyoroti pentingnya pelestarian bangunan cagar budaya, terutama dalam menjaga keaslian struktur dan materialnya.
“Masjid Shiratal Mustaqiem ini adalah cagar budaya tingkat nasional dari Kalimantan Timur. Dibangun pada tahun 1881 dan masih cukup terawat. Bangunannya didominasi kayu ulin, yang memang terkenal kokoh, tetapi tetap memerlukan perawatan berkala agar fungsinya sebagai tempat ibadah dan warisan budaya tetap terjaga,” ujar Fadli.
Ia juga menekankan bahwa revitalisasi terhadap bangunan bersejarah harus tetap memperhatikan aspek autentisitas. “Renovasi bangunan cagar budaya idealnya tetap menggunakan bahan yang sama dengan aslinya. Di sini bahkan terdapat mushaf Al-Qur’an yang diduga ditulis pada abad ke-18. Itu sangat berharga dan perlu dikonservasi dengan metode yang sesuai standar,” jelasnya.
Fadli juga menyinggung kondisi naskah-naskah kuno yang banyak rusak karena minimnya perhatian terhadap konservasi fisik. Ia menyarankan agar pelestarian tidak hanya melalui digitalisasi, tetapi juga konservasi langsung terhadap manuskrip fisik.
Sementara itu, Plt Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan menjelaskan bahwa renovasi bangunan cagar budaya memerlukan izin sesuai level administratifnya. “Jika statusnya cagar budaya provinsi, maka menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun bila berada di wilayah kota atau kabupaten, maka menjadi tanggung jawab pemda setempat. Bahkan untuk hal teknis seperti warna cat, jenis bahan, hingga bentuk bangunan, semuanya harus melalui persetujuan Balai Pelestarian Cagar Budaya,” terang Rahmat.
Ia menambahkan, kunjungan Fadli Zon menjadi momentum strategis dalam mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk merawat situs-situs budaya yang ada. “Masjid Shiratal Mustaqiem kini bukan hanya pusat ibadah warga, tetapi juga menjadi destinasi religi dan budaya yang memiliki nilai historis tinggi di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Reporter: Indra | Editor: Fathur
![]()

