Indcyber.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan penerimaan daerah tetap stabil meski mengalami pemangkasan transfer dari pusat. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar tidak membebani masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, sektor pajak daerah masih dalam kondisi aman.
“Kalau di kita di Kalimantan Timur, pajak enggak ada masalah. Pajak kendaraan bermotor sekarang tarifnya 0,8 persen, paling rendah se-Indonesia. Untuk balik nama kendaraan hanya 8 persen, padahal dulu 15 persen,” tegas Ismiati.
Ia menjelaskan, penurunan tarif PKB dilakukan bertahap sejak awal 2025. Semula direncanakan 1,1 persen, kemudian diturunkan menjadi 1 persen, disesuaikan lagi menjadi 0,9 persen, hingga akhirnya dipatok pada angka 0,8 persen.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Kita tidak ingin beban rakyat semakin berat di tengah penyesuaian fiskal dari pusat. Justru dengan menurunkan tarif pajak kendaraan, kita berharap masyarakat semakin patuh membayar pajak, dan pada akhirnya penerimaan daerah tetap terjaga,” ujarnya.
Seno Aji menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemprov Kaltim dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan daya beli masyarakat.(red)
![]()

