PNS Dispora Samarinda Jadi Tersangka Penganiayaan Driver Ojek Online, Video Pemukulan Viral di Medsos

Indcyber.com, Samarinda — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda, berinisial AA (46), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Rayhan (19).

Insiden kekerasan ini terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025, di area parkir sebuah warung makan yang terletak di simpang tiga Jalan Gunung Merbabu dan Jalan Gunung Merapi, Samarinda. Kasus ini menyita perhatian publik setelah video pemukulan yang dilakukan oleh AA tersebar luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, AKP Dicky Pranata, dalam keterangannya menjelaskan bahwa insiden bermula dari adu mulut antara korban dan anak pelaku, yang saat itu tengah bertugas sebagai juru parkir (jukir) di lokasi tersebut. AA yang berada di lokasi diduga terpancing emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

> “Tersangka AA saat itu sedang bersama anaknya yang menjadi jukir. Terjadi adu mulut dengan korban, yang kemudian berujung pada aksi pemukulan,” ujar AKP Dicky kepada awak media, Rabu (30/7).

Dalam video berdurasi sekitar 30 detik yang beredar, terlihat jelas AA melayangkan beberapa pukulan ke tubuh korban tanpa perlawanan. Tindakan tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat dan warganet, yang menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas meski pelaku adalah seorang aparatur sipil negara.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan hasil visum korban. Saat ini, AA dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Pihak Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pemuda dan Olahraga belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian AA pasca-penetapan tersangka ini.

Sementara itu, kondisi Rayhan dikabarkan mulai membaik setelah sempat mendapat perawatan medis. Keluarga korban berharap kasus ini dapat diproses secara adil tanpa pandang bulu.

Perkembangan lebih lanjut akan terus kami pantau.(red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *