Polemik Pemotongan Dana ProBebaya 1,5% Kian Panas

Klarifikasi Lurah Justru Menguatkan Dugaan Pelanggaran Berat Regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 dan  Perwali Samarinda No. 11 Tahun 2022 pasal 10

Samarinda, indcyber.com — Polemik pemotongan dana ProBebaya sebesar 1,5% per RT memasuki babak baru setelah klarifikasi Lurah justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan dan ketidakwajaran dalam tata kelola anggaran publik. Alih-alih menjawab persoalan, pernyataan Lurah semakin menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara etik, tetapi juga secara hukum.

Aturan Internal ProBebaya Bertentangan dengan PP 12/2019: Cacat Hukum dan Tidak Sah

Lurah mengklaim bahwa potongan 1,5% telah tercantum dalam Perwali Samarinda No. 11 Tahun 2022 pasal 10, yang mengatur biaya administrasi program ProBebaya. Namun pernyataan ini justru membuka fakta yang jauh lebih serius: Meski Probebaya ini tujuannya adalah baik untuk melibatkan masyarakat membangun kota Samarinda.

Regulasi yang lebih tinggi, yakni PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara tegas menyatakan:

Dana bantuan kepada masyarakat tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun oleh pihak mana pun.

Dengan demikian, aturan internal ProBebaya Perwali Samarinda No. 11 Tahun 2022 pasal 10 yang memperbolehkan pemotongan secara hukum cacat, karena melampaui kewenangan dan bertentangan dengan PP — yang memiliki kedudukan jauh lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Klarifikasi Lurah: Mengalihkan Isu, Tidak Menjawab Pertanyaan Inti

Lurah menyebut polemik hanya “kesalahpahaman antara media dan aparat kelurahan”.

Namun pernyataan ini sama sekali tidak menjawab inti masalah, yakni:

  1. Mengapa aturan internal dibiarkan bertentangan dengan PP 12/2019?
  2. Ke mana dana hasil pemotongan 1,5% per RT itu mengalir?
  3. Siapa yang mempertanggungjawabkannya?

Tidak satu pun dijelaskan dengan terang. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres di internal kelurahan.

Dugaan Semakin Kuat: Ketua RT Membongkar Potongan Rp1,5 Juta

Dugaan pemotongan ilegal kian kuat setelah redaksi menerima rekaman 10 menit 36 detik berisi pengakuan Ketua RT berinisial AD, yang mengungkap:

  • Setiap RT dipotong Rp1,5 juta dengan alasan “admin kelurahan”.
  • Dari Rp100 juta, RT hanya menerima Rp49,6 juta.
  • Bahkan dana yang benar-benar bisa dikelola RT hanya sekitar Rp30 juta.
  • Sisa dana justru dikelola atau dipegang oleh kelurahan dan Pokmas.

Pengakuan ini membuka dugaan baru mengenai pengelolaan dana ProBebaya yang tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan.

Indikasi Pelanggaran Berat yang Berpotensi Terjadi

Jika dugaan tersebut terbukti, maka potensi pelanggarannya antara lain:

  1. Pelanggaran PP 12/2019

Melakukan pemotongan dana bantuan/hibah yang dilarang secara tegas.

  1. Penyalahgunaan Wewenang – Pasal 3 UU Tipikor

Jika pemotongan menyebabkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu.

  1. Pelanggaran Administrasi Pemerintahan – UU 30/2014

Aturan internal yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi adalah tidak sah.

  1. Pelanggaran UU KIP 14/2008

Enggan memberikan informasi publik, menghalangi akses media, dan menghambat transparansi.

Kisruh Pajak Berulang: RT Dibebani Biaya 12,5% Berkali-kali

RT juga mengaku bahwa kegiatan semenisasi dan pengadaan lain dibebani pajak 12,5% berulang, meskipun dana yang diterima sudah terpotong.

Hal ini membuka potensi pelanggaran baru terkait:

  • Manipulasi pajak,
  • Pembebanan biaya berlebih,
  • Pengelolaan dana yang tidak sesuai standar keuangan daerah.

Publik Menunggu Tindakan Inspektorat, APIP, dan Aparat Penegak Hukum

Dengan fakta-fakta yang terungkap, persoalan ini tidak lagi dapat diterima sebagai “kesalahpahaman”.

Klausul pemotongan 1,5% dalam Perwali No. 11/2022 secara hukum lemah dan bertentangan dengan PP 12/2019, sehingga pelaksanaannya berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

Kini masyarakat menunggu:

  • Inspektorat Kota,
  • APIP,
  • Kejaksaan,
  • Bahkan KPK,

untuk turun menilai apakah telah terjadi pelanggaran struktural, penyalahgunaan anggaran, atau penyimpangan kewenangan dalam program ProBebaya.(DD)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *