Polisi Amankan Pria Mengamuk dengan Parang di Palaran City

Indcyber.com, Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Palaran, Polresta Samarinda, berhasil mengamankan seorang pria yang mengamuk di kawasan Palaran City pada Kamis (20/2/2025) malam. Pelaku yang berinisial SP (34) dilaporkan membawa senjata tajam jenis parang dan mengancam karyawan toko di kawasan tersebut.

Menurut keterangan dari Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, SH, MH, insiden ini berawal saat pelaku merasa tersinggung terhadap karyawan toko yang sedang membongkar barang dagangan. Meskipun posisi pelaku dan karyawan toko berjarak cukup jauh dan berseberangan jalan, pelaku mengira dirinya sedang ditertawakan.

“Pelaku merasa dirinya ditertawakan saat karyawan toko membongkar barang. Padahal, karyawan tersebut tidak berniat untuk menertawakan pelaku,” jelas Kapolsek Iswanto.

Pelaku kemudian menyeberangi jalan sambil membawa parang sepanjang 75 cm dan mendekati ruko tempat karyawan toko bekerja. Masyarakat yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.

Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Palaran, Sabhara, dan Polresta Samarinda langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Iswanto menambahkan bahwa SP akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara.

Proses hukum atas kejadian ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak berwenang. Sosialisasi mengenai larangan membawa senjata tajam tanpa izin juga akan terus digalakkan guna mencegah insiden serupa di masa depan.

Penulis : Fathur | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *