Indcyber.com, Samarinda – Polsek Samarinda Seberang saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut korban yang masih di bawah umur dan diduga mengalami perbuatan yang melanggar hukum oleh orang yang dikenalnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.15 WITA di sebuah penginapan di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Pelaku dan korban diketahui menginap di lokasi tersebut sebelum kemudian terjadi dugaan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban merasa tidak nyaman dan curiga terhadap perlakuan pelaku usai kejadian. Setelah pulang ke rumah, korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialaminya kepada pihak keluarga.
“Korban kemudian datang melapor ke Polsek Samarinda Seberang karena merasa keberatan dan mengalami tekanan secara psikologis. Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Rizky.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak layak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal menjaga dan mengawasi anak-anak. Upaya pencegahan dan perlindungan harus menjadi tanggung jawab bersama, demi menciptakan ruang tumbuh yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Penulis: Fathur | Sumber: Humas Polresta Samarinda
![]()

