Tak Miliki Izin Resmi,Amore and Karaoke Disegel Tim Gabungan Pemkot Samarinda

Walikota Samarinda Andi Harun (kaos hijau)saat memimpin langsung Penyegelan Amore and Karaoke yang tidak memiliki izin resmi.

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Tim gabungan dari Satpol PP Kota Samarinda,TNI ,Polri Polresta Samarinda dan aparat Kecamatan Samarinda Kota, menyegel THM di gedung Plaza 21 lantai dua jalan Niaga Utara,Sabtu(19/6/2021)dini hari.

Penyegelan terhadap THM yang bernama Amore pub and karaoke tersebut bukan tanpa alasan lantaran THM yang bersangkutan tidak memiliki izin THM sesuai ketentuan Perda Kota Samarinda.

Penyegelan Amerika Pub and Karaoke tersebut dipimpin langsung Walikota Samarinda Andi Harun.Salah satu gebrakan yang tegas oleh Pemerintah Kota Samarinda yang dipimpin oleh duet yang terkenal tegas dan luas tersebut.

“THM di lantai dua Plaza 21 itu tak berizin atau ilegal, maka dari itu sesuai ketentuan Perda Nomor 5/2013 kita segel,” ujar Walikota Samarinda, Andi Harun menanggapi penyegelan tersebut.

Perlu diketahui berdasarkan Perda Kota Samarinda nomor 5 tahun 2013, sanksi yang dapat diberikan kepada pihak penyelenggara usaha THM yang tak memiliki izin adalah dengan teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian usaha.

Amore Pub and Karaoke yang disegel berada di lantai dua gedung plaza 21, Jalan Niaga Utara, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Tim gabungan beserta pihak kecamatan Samarinda kota yang melakukan penyegelan telah memasang tanda segel di pintu masuk pub tersebut.Selain itu aparat juga menutup akses masuk pintu pub dengan garis pembatas saat penyegelan yang dilakukan dini hari tersebut.

Tidak ada respon dan perlawanan dari pihak pengelola THM saat penyegelan berlangsung, sehingga aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri Polresta Samarinda dapat melakukan penyegelan sesuai instruksi dari Pemkot Samarinda.

Penulis:Slamet
Editor:Bayu

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *