4 Orang Pemilik Sabu Diamankan Satresnarkoba Kubar

Indcyber.com, SENDAWAR – Satresnarkoba Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan 4 orang tersangka pemakai dan memiliki narkoba jenis sabu – sabu dari berbagai tempat dan kampung.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) narkoba AKP. Jamhari melalui pesan Whatshap nya pada Minggu (13/1/2019). Kepada Indonesia Cyber.

Jamhari menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat ke 4 orang tersangka ditangkap di tempat berbeda dan kampung berbeda, pada hari berbeda pula.

“ Pada Rabu (9/1) sekira pukul 22.00 wita kami mengamankan RI alias RMA,” kata Jamhari.

Dikatakan Jamhari, tersangka RMA laki – laki, 18 tahun asal Long Gelawang, kecamatan Laham, diamankan di desa Datah Bilang hilir RT. 05, kecamtan Long Hubung, kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), tersangka berstatus pelajar SMA kelas 12 di kampung Long Gelawang, dan barang bukti yang diamankan dari tersangka RMA 1 poket sabu seberat 0,5 gram.

“ Pada Kamis (10/1) sekira pukul 18.30 wita, kami berhasil mengamankan YP,” ujar Jamhari.

Lanjutnya, tersangka YP laki – laki, 22 tahun dari desa Lambing, kecamatan Muara Lawa, di tangkap di jalan kemerdekaan, kampung Barong Tongkok, RT. 04 kecamatan Barong Tongkok, Kubar, dari tangan tersangka YP di dapat barang bukti yang diamankan 1 poket sabu seberat 0,3 gram.

“ pada hari yang sama Kamis (10/1) sekira sekira pukul 20.30 wita, kami menangkap tersangka MK di tempat berbeda,” ungkap Jamhari.

Jamhari mengatakan, tersangka MK laki – laki 23 tahun asal Tering Seberang, berhasil di tangkap di jalan di Ponogoro RT. 05 kelurahan Simpang Raya, kecamatan Barong Tongkok, Kubar, dari tangan tersangka MK di sita barang bukti sabu – sabu sebanyak 3 poket seberat 1,3 gram.

“ Pada Sabtu (12/1) sekira pukul 01.00 wita, kami berhasil menangkap NDR,” kata Jamhari.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka NDR laki – laki 37 tahun, asal Mamahak Teboq, RT. 04 kecamatan Long Hubung, pekerjaan Security di PT. RCT, tersangka ditangkap di KM 16 PT. RCT, kampung Mamahak Teboq, kecamatan Long Hubung, Mahulu, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,2 gram dan uang 500 ribu ruiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 4 tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kubar.

Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *