SAMARINDA, indcyber.com — Proyek Kolam Retensi Sempaja senilai Rp 9,87 miliar dari APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 kini berubah dari janji pengendali banjir menjadi etalase kegagalan perencanaan dan tata kelola anggaran. Infrastruktur yang digadang-gadang sebagai solusi genangan justru menyingkap fakta pahit: dibangun tanpa sistem yang jelas, tanpa kepastian lahan, dan tanpa jaminan hasil.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya sudah membunyikan alarm keras. Persoalan utama banjir di Samarinda bukan sekadar kurangnya kolam retensi, melainkan jaringan drainase kota yang amburadul dan tidak terintegrasi dari hulu ke hilir. Saluran air terputus, pengendali aliran minim, pengaturan debit lemah. Namun, peringatan ini seperti diabaikan mentah-mentah.
Alih-alih membenahi akar masalah, Pemkot justru memilih jalan pintas: membangun proyek fisik mahal di atas fondasi perencanaan yang rapuh. Tanpa kejelasan keterhubungan antara saluran hulu, kolam retensi, dan pembuangan akhir, Kolam Retensi Sempaja berpotensi besar hanya menjadi bak penampung air sementara—tidak lebih dari proyek kosmetik berbiaya fantastis.
Para ahli tata air menegaskan dengan lugas: kolam retensi bukan infrastruktur tunggal. Tanpa sistem drainase terpadu, pengaturan debit masuk–keluar, serta operasi dan pemeliharaan yang disiplin, dampaknya nyaris nol. Dalam kondisi ini, klaim pengendalian banjir terdengar lebih seperti slogan daripada solusi.
Masalah tidak berhenti di aspek teknis. Indikasi pelanggaran tata kelola anggaran menganga lebar. Pembangunan fisik tanpa pembenahan sistemik berpotensi melanggar prinsip efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Belanja miliaran rupiah yang berulang tanpa hasil terukur dapat bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Keuangan Negara serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang mewajibkan perencanaan berbasis kebutuhan nyata dan manfaat konkret.
Lebih memalukan lagi, akses menuju lokasi kolam retensi kini dipalang warga. Penyebabnya jelas dan serius: ganti rugi lahan belum tuntas. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek miliaran rupiah dipaksakan berjalan tanpa penyelesaian hak atas tanah. Jika terbukti, kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang secara tegas mensyaratkan kepastian hukum, musyawarah, dan pembayaran ganti rugi yang adil sebelum pembangunan dimulai.
Rangkaian persoalan ini menggambarkan cacat total perencanaan dari hulu ke hilir:
desain sistem tak terintegrasi, rekomendasi audit diabaikan, sengketa lahan dibiarkan, lalu uang rakyat digelontorkan begitu saja. Publik berhak bertanya keras: apakah proyek ini dikerjakan demi mengatasi banjir, atau sekadar mengejar serapan anggaran?
Tanpa integrasi drainase kota, penegakan tata ruang, pengendalian kawasan permukiman, serta penyelesaian hak warga secara bermartabat, Kolam Retensi Sempaja terancam menjadi monumen pemborosan—mahal, bermasalah, dan gagal total menjawab akar persoalan banjir.
Aparat pengawas internal, BPK, hingga aparat penegak hukum didesak turun tangan. Proyek ini harus dibedah secara menyeluruh: perencanaannya, pelaksanaan fisiknya, hingga legalitas lahannya. Jika tidak, satu hal pasti: banjir akan tetap datang, sementara uang rakyat sudah lebih dulu tenggelam.(SD)
![]()

