Polsek Sungai Pinang Ringkus Jambret di Jalan Gelatik, Aksi Intai Pedagang Terbongkar Lewat CCTV

Samarinda , Indcyber.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menyasar seorang pedagang es teh di kawasan Jalan Gelatik, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial F (32) diringkus polisi setelah merampas tas berisi uang tunai Rp10 juta milik korban, Selasa malam (13/1/2026).

Korban diketahui seorang perempuan berinisial S (20) yang baru saja menutup lapak dagangannya. Tanpa disadari, tas selempang putih berisi uang hasil penjualan yang diletakkan di dasbor sepeda motor telah menjadi target pelaku, yang diduga sudah mengintai korban sejak melintas di kawasan Jalan S. Parman.

Saat korban melintas di ruas Jalan Gelatik yang relatif sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 tiba-tiba memepet kendaraan korban dan merampas paksa tas tersebut. Korban sempat terkejut dan tidak mampu melakukan perlawanan. Setelah berhasil membawa uang korban, pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang tas selempang milik korban di area pemakaman Jalan Subulussalam. Namun aksi tersebut tak mampu mengelabui petugas.

Berkat penyelidikan cepat dan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil memetakan rute pelarian pelaku. Identitas dan lokasi persembunyian pelaku akhirnya terungkap di kawasan Jalan Kemakmuran. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat dini hari (16/1/2026).

Dalam penggeledahan, petugas mendapati uang hasil kejahatan telah sebagian dibelanjakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha M3 KT 2906 PAB, helm GM, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai barang belanjaan seperti susu SGM, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, dan obat nyamuk elektrik.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada dan tidak menyimpan barang berharga di dasbor motor karena rawan menjadi sasaran kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Fathur | Editor : Awang

#PolrestaSamarinda #PolsekSungaiPinang #PoldaKaltim #UngkapKasusPolsek

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *