Samarinda indcyber.com – Rumah Adat Budaya Daerah Kota Samarinda di Jalan Kadrie Oening, yang merepresentasikan identitas budaya Kutai, Banjar, dan Dayak, kini menuai sorotan tajam. Bangunan yang dibangun dengan anggaran APBD Perubahan 2021 sebesar Rp4,8 miliar itu diduga mengalami alih fungsi yang menyimpang dari tujuan awal, sehingga dinilai mencederai kearifan lokal dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Rumah adat yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 3.400 meter persegi tersebut terdiri dari empat bangunan utama, termasuk satu bangunan penunjang yang direncanakan untuk penjualan suvenir dan area parkir. Pembangunan fisik dilakukan pada 2020–2021, sementara pengelolaan resminya baru dialihkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda sejak 13 April 2022.
Namun, alih fungsi yang terjadi belakangan justru memicu kekecewaan berbagai pihak, terutama tokoh adat dan lembaga pemerhati budaya di Kalimantan Timur.
Dinilai Menyimpang dari Tujuan Awal
Seorang tokoh Kalimantan Timur menegaskan bahwa sejak awal, rumah adat tersebut bukan sekadar bangunan simbolik, melainkan diperuntukkan sebagai tempat persinggahan, pelestarian dan ruang budaya bagi masyarakat adat Kutai, Banjar, dan Dayak dari pedalaman yang datang ke Samarinda serta terbuka untuk umum.

“Ini sangat disayangkan. Rumah adat itu dibangun untuk kepentingan adat dan budaya, bukan untuk dialihfungsikan secara sepihak. Apalagi ini adalah salah satu warisan dan kenang-kenangan dari mantan Wali Kota Samarinda, H. Syaharie Jaang,” ujarnya.
Peringatan Keras: Melanggar Kearifan Lokal
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Komando Garuda Sakti, Suryadi Nata, menyampaikan pernyataan keras terkait kondisi tersebut.
“Adanya adat berarti adanya istiadat. Jika sudah melanggar kearifan lokal, itu menunjukkan manusianya kurang beradab. Saya minta rumah adat ini segera dikembalikan ke fungsi semula,” tegas Suryadi Nata.
Ia menyebut, sebagai bagian dari suku asli alimantan, dirinya merasa sangat kecewa dan terhina atas perlakuan terhadap rumah adat tersebut.
“Ini bukan sekadar bangunan. Ini menyangkut entitas dan marwah tiga suku besar. Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini berpotensi memicu kemarahan warga asli Kalimantan dan bisa mengarah ke persoalan sosial yang lebih sensitif,” katanya.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Alih fungsi rumah adat ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya Pasal 5 dan Pasal 18, yang mewajibkan pemerintah menjaga, melindungi, dan memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan sesuai nilai aslinya.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait kewajiban pemerintah daerah mengelola aset daerah sesuai peruntukan dan kepentingan publik.
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang melarang penggunaan aset daerah tidak sesuai dengan tujuan awal pengadaan tanpa dasar hukum yang sah.
- Potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas penggunaan APBD, jika bangunan hasil pembiayaan negara dimanfaatkan di luar rencana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

RUMAH ADAT DAYAK
Solusi Alternatif Disodorkan
Suryadi Nata menegaskan bahwa persoalan ini sejatinya memiliki solusi yang jelas dan tidak menimbulkan konflik.
“Rumah adat di Jalan Kadrie Oening biarkan seperti dulu kala, sesuai fungsi awalnya. Pemerintah bisa memanfaatkan lahan sekitar 5 hektare di kawasan Sungai Siring milik DEWAN PERTAHANAN ADAT DAYAK KUTAI BANJAR ( DPADKB ) KALTIM NUSANTARA untuk membangun Lamin Adat Kutai, Banjar, dan Dayak yang lebih representatif, kami tidak minta duit, kami minta di bangunkan, kami sudah ada di lahan 5 hektare itu, dimana saya juga sebagai badan pengawas pembangunan itu, yang di percayakan Ketua Umum DPADKB HM. Yaya Ubay, SH, MH” jelasnya.
Mohon perhatiannya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan kalimantan timur serta pusat untuk membangunkan lamin adat tersebut untuk kepentingan rakyat kaltim sebagai kota miniatur menyambut keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai penyangga.
Menurutnya, lokasi tersebut juga dapat difungsikan sebagai pusat kerukunan paguyuban adat di Kalimantan Timur, tanpa harus mengorbankan rumah adat yang sudah ada.
Desakan Evaluasi dan Pengembalian Fungsi
Berbagai pihak kini mendesak Pemerintah Kota Samarinda dan Dinas terkait untuk segera mengevaluasi kebijakan pengelolaan Rumah Adat Budaya Daerah serta mengembalikannya ke fungsi semula.
Jika tidak, rumah adat yang seharusnya menjadi simbol pemersatu budaya justru dikhawatirkan berubah menjadi monumen pelanggaran kearifan lokal yang dibangun dengan uang rakyat.(SN)

![]()

