TANA TORAJA, indcyber.com — Penolakan keras terhadap rencana kegiatan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi (geothermal) di Kecamatan Bittuang, Lembang Balla, kembali menguat. Kali ini datang dari Marthien Kade, putra daerah setempat sekaligus Relawan PRABOWO 08 Kalimantan Timur, yang secara terbuka menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas geothermal di wilayah adat tersebut.
Marthien Kade menegaskan, proyek panas bumi bukan solusi energi ramah lingkungan bagi masyarakat adat Balla, melainkan potensi bencana ekologis dan sosial yang mengancam ruang hidup warga.
“Geothermal bukan jawaban bagi masyarakat Bittuang. Ini justru berpotensi menjadi penyebab bencana bagi warga setempat. Kami menolak keras segala bentuk kegiatan tambang panas bumi di tanah leluhur kami,” tegas Marthien Kade.
Tanah Adat Balla: Warisan Turun-Temurun yang Terancam
Penolakan ini juga disuarakan langsung oleh masyarakat adat. Seorang tokoh warga yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, Karaeng, menegaskan bahwa tanah di Lembang Balla adalah warisan turun-temurun yang memiliki nilai sakral dan menjadi sumber utama kehidupan masyarakat.
“Tanah ini sumber hidup kami dari leluhur. Kami masyarakat adat Balla menolak tegas rencana survei dan eksplorasi panas bumi. Jangan biarkan alam kami rusak. Kami butuh air dan tanah, bukan panas bumi,” ujar Karaeng dengan nada geram.
Menurut warga, keberadaan proyek geothermal dikhawatirkan merusak sumber air, struktur tanah, serta keseimbangan lingkungan yang selama ini menjadi penopang pertanian dan kehidupan masyarakat adat.
Tak Ingin Mengulang Tragedi Daerah Lain
Alasan penolakan warga bukan tanpa dasar. Mereka menilai banyak proyek geothermal di daerah lain justru meninggalkan jejak kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat sekitar.
“Kami tidak mau jadi korban seperti daerah lain. Kalau dilihat manfaatnya, lebih banyak dampak buruknya. Kasihan anak cucu kami nanti menanggung akibatnya. Kami tidak mau menyesal di kemudian hari. Intinya, hentikan proyek itu,” tandas Karaeng.
Potensi Pelanggaran Hukum yang Disorot
Penolakan warga adat Lembang Balla juga menyoroti potensi pelanggaran hukum serius, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang mewajibkan setiap kegiatan panas bumi memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban AMDAL dan pencegahan kerusakan lingkungan sejak tahap perencanaan.
Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) yang mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yang menegaskan bahwa proyek di wilayah adat tidak boleh berjalan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh kepada masyarakat adat.
Jika kegiatan survei atau eksplorasi dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana maupun administratif.
Seruan Hentikan Proyek
Marthien Kade bersama masyarakat adat Lembang Balla mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan terkait untuk menghentikan seluruh rencana dan aktivitas geothermal di wilayah Bittuang.
Mereka menegaskan, pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat adat bukanlah kemajuan, melainkan awal dari bencana struktural yang disengaja.
“Jangan uji kesabaran masyarakat adat. Tanah ini bukan untuk dijual, bukan untuk dirusak. Ini soal masa depan dan martabat kami,” tutup Marthien Kade.(R)
![]()

