Kapolres Kuningan Tetapkan Lima Tersangka Illegal Logging Sonokeling di Gunung Ciremai

KUNINGAN, indcyber.com – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana illegal logging kayu jenis sonokeling di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis (16/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono.

Dalam keterangannya, AKBP Ali Akbar menyampaikan bahwa lima tersangka masing-masing berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan mendalam terkait penebangan liar kayu sonokeling di wilayah hutan konservasi Gunung Ciremai.

“Pada siang hari ini kami dari jajaran Polres Kuningan menyampaikan rilis penanganan tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” tegas AKBP Ali Akbar.

Dijerat UU Cipta Kerja dan UU Perusakan Hutan

Kelima tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Unsur pidana yang disangkakan meliputi perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu dari kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Terungkap dari Laporan Petugas TNGC

Kasus ini terungkap setelah penyidik Polres Kuningan menerima laporan dari petugas Taman Nasional Gunung Ciremai pada 12 Januari 2026. Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui bukan kali pertama melakukan aksi serupa.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa para tersangka juga terlibat pencurian kayu pada bulan Desember 2025 dan sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pesawahan,” ungkap Kapolres.

Untuk kejadian penebangan pada Januari 2026, lanjut Kapolres, penyidik masih melakukan pendalaman karena diduga memiliki keterkaitan kuat dengan jaringan dan peristiwa sebelumnya.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

9 batang kayu sonokeling berbentuk log

2 batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut

1 dus mesin gergaji

Sementara itu, mesin gergaji (chainsaw) yang digunakan untuk menebang pohon masih dalam pencarian karena diduga ditinggalkan dan hilang di lokasi kejadian.

Ancaman Pidana Berat

AKBP Ali Akbar menegaskan bahwa sonokeling merupakan jenis kayu bernilai tinggi dan dilindungi, sehingga tindakan penebangan liar di kawasan hutan konservasi merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan dan negara.

“Ancaman pidana terhadap para tersangka adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkasnya.

Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan kehutanan dan menindak tegas siapa pun yang merusak kawasan hutan konservasi, khususnya di wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai.(Red/****)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *