Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar: Pemkab Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Kadis Ketahanan Pangan

SANGATTA , indcyber.com– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi angkat bicara menyusul penetapan status tersangka terhadap EM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, oleh Polda Kalimantan Timur. EM terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) Tahun Anggaran 2024 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Sikap Pemkab: Hormati Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah mengambil posisi tegak lurus terhadap aturan dan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap kerja penyidik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Pemkab Kutim mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Mahyunadi.

Terkait status kepegawaian EM, Pemkab memastikan bahwa tindakan administratif seperti pemberhentian sementara atau pencopotan jabatan akan dilakukan sesuai regulasi ASN yang berlaku, menunggu progres hukum di kepolisian maupun persidangan.

Duduk Perkara: Modus Operandi dan Kerugian Negara

EM merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh Polda Kaltim dalam proyek bernilai fantastis ini. Perannya diduga sangat sentral sebagai “arsitek” di balik penyimpangan proyek.

1. Nilai Proyek: Lebih dari Rp20 Miliar.

2.  Total Kerugian Negara: Rp10,8 Miliar.

3. Dana yang Dikembalikan: Baru mencapai Rp7,09 Miliar.

 Modus Operandi: Tersangka diduga mengatur seluruh proses pengadaan secara sepihak, termasuk menunjuk penyedia barang yang tidak memiliki kualifikasi atau spesifikasi yang dipersyaratkan.

Meskipun telah berstatus tersangka dan kerugian negara yang ditimbulkan sangat masif, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap EM.

Analisis Pelanggaran Hukum

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, EM terindikasi kuat melanggar sejumlah instrumen hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi:

Dasar Hukum Indikasi Pelanggaran

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 2 & Pasal 3: Adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri/orang lain, serta penyalahgunaan wewenang karena jabatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

2. Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pelanggaran prinsip akuntabilitas dan kompetensi dalam penunjukan penyedia yang tidak sesuai spesifikasi.

3. UU No. 20 Tahun 2023 (UU ASN) Pelanggaran terhadap kode etik dan kewajiban ASN untuk menjaga integritas serta menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Kutim dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (*clean government*). Publik kini menanti keberanian Polda Kaltim untuk menuntaskan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik proyek pengadaan alat pemroses padi tersebut.(red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *