SAMARINDA, indcyber.com– Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi melayangkan ultimatum keras kepada Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Kamis (23/4/2026), koalisi ini menuntut langkah konkret agar aspirasi mereka tidak berakhir menjadi tumpukan kertas administratif di meja birokrasi.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam tuntutan lanjutan yang diajukan oleh aliansi:
1. Tenggat Waktu Ketat 3×24 Jam
Aliansi mendesak agar bukti tanda terima pengiriman surat tuntutan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI segera diserahkan. Mereka menetapkan batas waktu maksimal 3 hari kerja agar dokumen tersebut dipastikan sampai di Jakarta tanpa hambatan birokrasi.
2. Transparansi dan Akuntabilitas Dokumen
Guna menghindari janji manis belaka, masyarakat menuntut DPRD Kaltim untuk:
Mempublikasikan Nomor Surat Keluar.
Memberikan salinan lampiran surat secara formal kepada perwakilan aliansi.
Menjamin keterbukaan informasi publik terkait proses pengiriman aspirasi.
3. Pembentukan “Monitoring Committee”
Aliansi menginstruksikan pembentukan Tim Pokja Gabungan yang melibatkan elemen akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan warga. Tim ini akan mengawal teknis implementasi kesepakatan, khususnya pada sektor pengawasan perbankan dan perlindungan hak konsumen di daerah.
4. Audit Kebijakan Perbankan Daerah
Realisasi nyata yang diminta adalah penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan otoritas keuangan. Aliansi menuntut tindakan pengawasan langsung terhadap praktik perbankan yang dinilai merugikan nasabah kecil di Bumi Etam.
Ultimatum 14 Hari: Kembali ke Jalan
Sebagai penutup, Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim memberikan waktu 14 hari kalender** bagi pihak DPRD untuk menunjukkan progres nyata yang dapat diverifikasi publik.
“Apabila tidak ada progres nyata dalam 14 hari, kami menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar untuk menagih janji para wakil rakyat,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Aliansi menegaskan bahwa meski mereka berkomitmen menjaga kondusifitas daerah, stabilitas hanya bisa terjamin jika keadilan dan transparansi ditegakkan oleh pemangku kebijakan.(R)
![]()

