SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat, Kota Samarinda, pada Senin (25/5/2026) siang.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.19 hingga 12.12 WITA ini menyoroti legalitas perizinan lahan seluas 29 hektare di kawasan Graha Indah yang digarap oleh PT Lima Dua Prosperindo. Massa menuding aktivitas perusahaan tersebut telah memicu kerusakan lingkungan serius, termasuk pembabatan hutan mangrove.
Soroti Dokumen AMDAL dan Pembabatan Mangrove
Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat A.B. Abd. Rachim, Lantai 2 Kantor DPMPTSP Kaltim—yang juga diakses secara virtual via *Zoom Meeting*—Koordinator Lapangan IMPERIUM, Sulaiman, menegaskan bahwa proyek yang berjalan sejak 2024 tersebut diduga kuat belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.
“Di lapangan, perusahaan sudah melakukan aktivitas penggusuran dan pengerjaan yang berdampak langsung kepada masyarakat maupun lingkungan sekitar. Jangan sampai perusahaan menjalankan proyek terlebih dahulu sementara aspek legalitas dan keselamatan lingkungan diabaikan,” ujar Sulaiman tegas.
Senada dengan Sulaiman, perwakilan massa lainnya, Adi, membeberkan data di lapangan di mana dari total 29 hektare lahan yang digusur, sekitar 11 hektare di antaranya merupakan kawasan mangrove yang vital bagi ekosistem pesisir.
“Dampak yang mulai dirasakan masyarakat adalah meningkatnya risiko banjir dan longsor. Aktivitas ini berjalan dari 2024 hingga 2026 tanpa pengawasan maksimal. Kami meminta pemerintah segera melakukan audit lingkungan dan menghentikan aktivitas yang merusak,” tuntut Adi.
Respons DPMPTSP: Administrasi Lengkap, Tapi Izin PBG Belum Terbit
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak DPMPTSP Provinsi Kaltim dan DPMPTSP Balikpapan memberikan klarifikasi mendalam terkait status perizinan PT Lima Dua Prosperindo.
Kabid Layanan Pengaduan dan Informasi Perizinan DPMPTSP Kaltim, Arief Fathurrahman, membenarkan bahwa secara administrasi pemanfaatan ruang, perusahaan telah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta dokumen RKL-RPL yang dinyatakan lengkap. Kendati demikian, ia mengakui adanya kelemahan dalam aspek pengawasan lapangan.
“Persoalan yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal administrasi izin, tetapi juga lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan tersebut. Kami akan mendorong adanya berita acara dan tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim agar persoalan ini diperiksa secara transparan,” jelas Arief.
Di sisi lain, Perwakilan DPMPTSP Kota Balikpapan, Ahmad Tarmiji, mengungkap fakta baru bahwa perusahaan ternyata belum mengantongi izin krusial untuk mendirikan bangunan.
“Beberapa perizinan memang sudah diterbitkan, namun untuk izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sampai saat ini masih belum terbit,” ungkap Ahmad Tarmiji. Ia menambahkan, terkait teknis AMDAL, koordinasi lebih lanjut harus dilakukan bersama DLH Kota Balikpapan.
Janji Evaluasi Lintas Instansi
Kabid Layanan Perizinan & Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, Heru Pratama, memastikan bahwa seluruh aspirasi dan laporan dari IMPERIUM akan dijadikan bahan evaluasi mendesak. Ia menekankan pentingnya pengawasan teknis yang melibatkan lintas dinas, seperti dinas lingkungan hidup, tata ruang, dan pertanahan.
“Dari sisi pelayanan perizinan, tugas kami memastikan dokumen diproses sesuai prosedur. Namun, untuk pengawasan lapangan dan dampak lingkungan, kami melibatkan instansi teknis terkait. Kami berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan sesuai hukum,” pungkas Heru.
Aksi unjuk rasa dan audiensi yang berjalan kritis tersebut berakhir pada pukul 12.12 WITA. Massa aksi dari IMPERIUM membubarkan diri dengan aman, tertib, dan kondusif sembari mengawal janji pemerintah untuk melakukan audit lapangan.(Andi)
![]()

