Proyek Rp132,9 Miliar Mahulu Jatuh ke Tangan Perusahaan “Hantu”, Hukum Harus Bertindak!

MAHULU, indcyber.com – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik megaproyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun Anggaran 2026. Uang rakyat senilai hampir Rp133 miliar dipertaruhkan kepada sebuah perusahaan yang keberadaan fisiknya di lapangan patut dipertanyakan: PT Kiesha Anugerah Prima.

Dokumen pengadaan secara gamblang menunjukkan perusahaan ini menyapu bersih dua paket raksasa:

 1. Pembangunan Jalan Lingkungan Perkantoran senilai Rp60,19 miliar.

 2. Peningkatan Jalan Simpang Tikah – Simpang Budaya senilai Rp72,74 miliar.

Secara administratif, kongkalikong ini terbungkus rapi. Namun, penelusuran investigasi lapangan meruntuhkan seluruh sandiwara dokumen tersebut. Alamat yang tertera di dokumen tender—Jalan Sultan Alimuddin Gang Sungkai Nomor 45, Samarinda—ternyata palsu atau fikti. Ketua RT setempat bersaksi keras bahwa PT Kiesha Anugerah Prima tidak pernah berkantor di sana.

Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya kejahatan kerah putih yang terstruktur. Bagaimana mungkin proyek ratusan miliar diserahkan kepada perusahaan yang alamatnya saja gaib?

Bedah Pelanggaran Hukum: Jerat Pidana dan Sanksi

Fakta lapangan ini bukan sekadar bahan pertanyaan publik, melainkan pintu masuk bagi aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian) untuk mengusut tuntas. Berdasarkan regulasi pengadaan dan hukum pidana di Indonesia, berikut adalah pasal-pasal tajam yang berpotensi dilanggar:

1. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)

Pencantuman alamat fiktif dalam dokumen profil perusahaan saat mendaftar tender merupakan bentuk memberikan keterangan palsu di atas sumpah atau pemalsuan surat.

 Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun.

2. Indikasi Korupsi dan Persekongkolan (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Kelolosan perusahaan ini mengindikasikan adanya “main mata” antara Pokja Pemilihan (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ) dengan rekanan. Jika Pokja sengaja melewatkan tahapan verifikasi lapangan demi memenangkan PT Kiesha Anugerah Prima, hal ini masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2) atau Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3).

Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

3. Pelanggaran Aturan Pengadaan (Perpres No. 12 Tahun 2021)

Berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pokja Pemilihan **wajib** melakukan evaluasi kualifikasi, termasuk pembuktian kualifikasi (verifikasi lapangan untuk mengecek keaslian dokumen dan domisili perusahaan).

Konsekuensi Hukum: Jika terbukti fiktif, PT Kiesha Anugerah Prima wajib digugurkan, dimasukkan dalam Daftar Hitam (Blacklist) selama 2 tahun, pencairan jaminan penawaran, dan dilaporkan secara pidana.

Rakyat Mahakam Ulu berhak mendapatkan jalan yang layak, bukan proyek bermasalah yang dikerjakan oleh korporasi tanpa identitas jelas. Anggaran Rp132,9 miliar itu bukan uang nenek moyang penguasa atau pengusaha; itu uang negara!

Kelalaian melakukan verifikasi lapangan oleh panitia tender memicu kecurigaan besar: Apakah ada oknum pejabat yang menjadi “bekingan” di balik PT Kiesha Anugerah Prima?

Publik kini menunggu ketegasan Penjabat Bupati Mahakam Ulu dan aparat penegak hukum. Jangan biarkan uang rakyat mengalir ke lubang hitam perusahaan hantu. Usut, batalkan kontrak, dan seret pelakunya ke penjara!(R/A)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *