Merawat Tertib Berkendara di Kota Tepian, Dishub Samarinda Konsisten Gencarkan Edukasi dan Sanksi

SAMARINDA, indcyber.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menata urat nadi transportasi kota. Tanpa kenal lelah, personel Dishub terus menggalakkan giat patroli rutin lalu lintas dan penertiban parkir liar pada Selasa (09/06/2026). Langkah tegas ini diambil demi satu misi besar: mengubah kesadaran masyarakat agar melek budaya tertib dan disiplin berkendara.

Patroli intensif yang digelar sejak pagi hari ini menyisir sejumlah titik krusial yang kerap menjadi rawan kemacetan akibat pelanggaran parkir. Rute razia dimulai dari kawasan Jalan Ir. H. Juanda, berlanjut ke Jalan PMI, Jalan Panglima Sudirman, hingga berakhir di kawasan pusat perbelanjaan Citra Niaga.

Dalam aksi lapangan tersebut, petugas tidak segan-segan menjatuhkan sanksi langsung di tempat bagi para pelanggar yang nekat memarkirkan kendaraannya di atas trotoar maupun bahu jalan yang dilarang.

Belasan Kendaraan Ditindak Tegas

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Duri, menegaskan bahwa tindakan represif berupa pengembosan ban terpaksa dilakukan karena rendahnya kepatuhan sebagian pengendara.

“Dalam giat hari ini, ada sebanyak 7 unit kendaraan roda dua yang kami gembosi fungsinya (cabut pentil), serta 4 unit mobil yang turut dijatuhi sanksi serupa,” tegas Duri saat memberikan keterangan di sela-sela penertiban.

Duri menambahkan, patroli ini bukan sekadar mengejar kuantitas penindakan, melainkan bentuk edukasi keras agar masyarakat memahami dampak negatif parkir sembarangan yang memicu kemacetan parah di Samarinda.

Masyarakat Diminta Tak Patuhi Jukir Liar

Menanggapi fenomena di lapangan di mana pengendara kerap beralasan mengkuti arahan juru parkir (jukir), Dishub Samarinda mengeluarkan imbauan keras. Masyarakat diminta lebih jeli dan patuh pada aturan hukum ketimbang oknum jukir yang mencari keuntungan pribadi.

Patuhi Rambu, Bukan Jukir: “Kami mengimbau kepada masyarakat, budayakan tertib parkir. Biarpun di lokasi tersebut ada juru parkir, tapi jangan diikuti jika di lokasi itu jelas-jelas ada rambu larangan parkir,” imbau Duri secara langsung.

Aturan Khusus Kawasan Citra Niaga: Khusus untuk kawasan ikonik Citra Niaga, Dishub menegaskan telah menyediakan fasilitas khusus. “Untuk di Citra Niaga, semua kendaraan baik itu motor maupun mobil harus masuk ke dalam celukan (kantong parkir) yang sudah disediakan,” imbuhnya.

Dishub Kota Samarinda memastikan giat patroli seperti ini akan terus berjalan secara berkala dan acak. Pemerintah kota berharap, lewat konsistensi penindakan ini, wajah lalu lintas Samarinda dapat bertransformasi menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.[DD]

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *