SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur kini berada di titik nadir kredibilitas. Proyek Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto yang menelan anggaran fantastis Rp5,9 miliar dari APBD 2025 resmi menjadi monumen kegagalan dan etalase dugaan kejahatan konstruksi yang dilakukan secara telanjang di depan mata publik.
Hingga hari ini, 3 Mei 2026, proyek tersebut tidak hanya gagal selesai, tetapi telah diputus kontrak dalam kondisi memprihatinkan. Progres fisik yang hanya menyentuh angka 90% meninggalkan sisa anggaran ratusan juta rupiah yang kini menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)—sebuah kerugian besar bagi percepatan pembangunan daerah.
Modus “Gali Lubang Tutup Malu”: Trotoar Lama Jadi Tumbal
Bukan sekadar lamban, proyek ini terindikasi kuat menjadi ladang manipulasi volume. Fakta lapangan mengungkap praktik “pencurian” spesifikasi yang sangat kasar: trotoar lama yang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya dibongkar total, justru dibiarkan tertanam. Kontraktor hanya melakukan pengecoran ulang di atas struktur lama (tambal sulam).
Nurqasrin, Ketua Fast Respon Team Counter Polri (FRIC) Kota Samarinda, menghajar keras kelalaian ini. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa ini bukan lagi masalah teknis, melainkan sudah masuk ranah predatory construction.
“Ini adalah penghinaan terhadap uang rakyat! Fakta bahwa trotoar lama tidak dibongkar tapi tetap ditagihkan sesuai volume penuh adalah bukti nyata adanya manipulasi. Ini bukan kelalaian administratif, ini adalah indikasi kuat tindak pidana korupsi yang terencana!” tegas Nurqasrin.
Dosa-Dosa Proyek Jalan R. Soeprapto
Berdasarkan hasil investigasi mendalam hingga Mei 2026, ditemukan rentetan pelanggaran fatal yang tidak bisa ditoleransi:
1. Manipulasi Volume: Pengurangan volume pekerjaan secara sistematis dengan tidak membongkar trotoar lama.
2. Pelanggaran Spesifikasi: Hasil pekerjaan jauh dari standar teknis yang dijanjikan dalam dokumen kontrak.
3. Manajemen Bobrok: Kontrak diteken April 2025, namun fisik baru bergerak September 2025. Jeda waktu “gelap” ini menjadi tanda tanya besar atas pengawasan Dinas PUPR.
4. Abai Transparansi: Pemasangan plang proyek yang kerap diabaikan adalah bentuk pembangkangan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ancaman Nyawa: Pekerjaan yang mangkrak menciptakan jalur berbahaya yang telah memicu kecelakaan lalu lintas bagi warga Samarinda.
PPK Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana!
Kegagalan total proyek ini (Putus Kontrak) adalah bukti nyata ketidakmampuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjalankan fungsi kontrol. FRIC Samarinda mendesak agar aparat penegak hukum segera masuk dan memeriksa aliran dana serta proses serah terima parsial yang mungkin telah terjadi.
“Uang Rp5,9 miliar itu bukan milik nenek moyang kontraktor atau pejabat PUPR. Itu uang rakyat! Jika terbukti ada pembayaran atas volume pekerjaan yang dimanipulasi, maka PPK dan Kontraktor wajib diseret ke ranah hukum. Kami dari FRIC tidak akan tinggal diam melihat skandal ini menguap begitu saja,” tambah Nurqasrin dengan nada tinggi.
Kini, warga Samarinda hanya bisa mengelus dada melihat trotoar setengah jadi yang berantakan, sementara oknum-oknum di balik proyek ini diduga masih berupaya mencari celah untuk selamat dari jerat hukum. Publik menunggu: Berani tidak Kejaksaan dan Polri membongkar borok di Jalan R. Soeprapto ini. ( ST/NQ)
![]()

