Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel LP2M Unmul untuk Hibah Rp100 Juta, Aliansi Indonesia Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Suryadi Nata Ketua DPD LEMBAGA ALINSI INDONESIA BADA PENIPUAN ASET NEGARA KOMANDO GARUDA SAKTI Provinsi Kalimantan Timur

 

SAMARINDA. Indcyber.com— Marwah Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai benteng intelektual dan akademisi di Kalimantan Timur mendadak tercoreng. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Unmul mengindikasikan adanya praktik kejahatan pemalsuan tanda tangan dan stempel lembaga yang diduga kuat dilakukan oleh oknum dosen untuk meloloskan pendaftaran hibah penelitian kementerian senilai lebih dari Rp100 juta.

Ketua LP2M Unmul, Prof. Widi Sunaryo, mengonfirmasi indikasi pelanggaran berat tersebut setelah pihaknya melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen surat yang mengatasnamakan LP2M. Hasil verifikasi internal menunjukkan adanya kejanggalan fatal pada format penulisan, nomor surat yang tidak terdaftar pada register resmi, serta stempel yang terbukti tidak identik dengan stempel asli lembaga.

“Pemalsuan ini diduga digunakan untuk mengajukan pendaftaran hibah penelitian ke kementerian yang nilainya diperkirakan lebih Rp100 juta,” tegas Prof. Widi Sunaryo.

Prof. Widi Sunaryo

Prof. Widi menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika akademik yang sangat serius. Langkah tegas berbasis aturan harus diambil agar tindakan culas semacam ini tidak menjadi preseden buruk maupun kebiasaan di lingkungan kampus. Dari penelusuran informasi yang dihimpun, oknum dosen tersebut disinyalir berasal dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unmul.

Ancaman Pidana KUHP dan Desakan Jalur Hukum

Secara hukum, tindakan memalsukan tanda tangan pejabat dan stempel lembaga demi memperoleh hibah dana publik memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Jika pendaftaran tersebut membuahkan pencairan dana, tindakan ini juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) hingga tindak pidana korupsi terkait manipulasi dana hibah negara.

Skandal yang merusak reputasi kampus hijau ini memantik reaksi keras dari publik dan aktivis kelembagaan di Kalimantan Timur. Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Provinsi Kalimantan Timur, Suryadi Nata, mendorong penuh penegakan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kami mendorong adanya penegakan hukum demi mencari keadilan. Saya berharap kejadian seperti ini harus menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lainnya, karena tindakan semacam ini jelas membuat malu dan menodai marwah lembaga pendidikan,” tegas Suryadi Nata.

Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi pihak rektorat Unmul dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa oknum dosen yang terlibat serta menyeretnya ke proses hukum, demi menjaga integritas Universitas Mulawarman sebagai kampus kebanggaan masyarakat Kalimantan Timur.(S/KGS)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *