MENGUPAS INTRIK PT APT DAN PT GPB: KESEPAKATAN DI ATAS KERTAS, REALISASI NOL BESAR!


TABANG, indcyber.com – Drama pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Tabang membongkar tabir buruknya komitmen korporasi di wilayah Kutai Kartanegara. Berdasarkan bukti autentik Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah ditandatangani resmi, PT Ade Putra Tanrajeng (APT) dan PT Guruh Putra Bernama (GPB) terbukti secara sah dan meyakinkan mengabaikan kewajiban hukum dan sosial yang telah mereka sepakati bersama.

Video ketegangan pada 27 Agustus 2026—yang memperlihatkan Kepala Desa Gunung Sari, Herman, memprotes keras perwakilan perusahaan—bukan sekadar aksi emosional, melainkan bentuk perlawanan atas dugaan pembangkangan hukum oleh pihak korporasi.

DETAIL PELANGGARAN HUKUM & CIDRA JANJI KORPORASI

Pemeriksaan dokumen resmi yang melibatkan Camat Tabang, Dinas Pendidikan, serta pimpinan PT APT dan PT GPB memperlihatkan sederet indikasi pelanggaran serius:

 * Wanprestasi Kesepakatan Mengikat (Pasal 1338 KUHPerdata): MoU yang telah ditandatangani bersama bertindak sebagai undang-undang bagi para pihak. Pengabaian pembangunan RKB SMPN 3 Tabang merupakan bentuk penelantaran kewajiban hukum (ingkar janji/wanprestasi) yang merugikan hak-hak pendidikan masyarakat setempat.

 * Pelanggaran Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR): Berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP No. 47 Tahun 2012, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kegagalan merealisasikan fasilitas pendidikan di area operasional mereka adalah bentuk pelanggaran regulasi negara.

 * Pelanggaran Hak Asasi Anak atas Pendidikan: Tindakan menunda dan mengulur pembangunan ruang kelas baru secara langsung melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak anak untuk mendapatkan sarana belajar yang layak dan aman.

NUDING TANPA DATA: SERANGAN AKUN BODONG UNTUK ALIKAN ISU

Di tengah desakan publik, muncul upaya pembunuhan karakter terhadap Kepala Desa Gunung Sari melalui dugaan skenario cyber-bullying dan kampanye hitam (black campaign). Kemunculan akun-akun bodong tanpa identitas di media sosial yang menuduh Kades menerima “persentase proyek” merupakan taktik klasik untuk mengalihkan fokus dari pelanggaran utama perusahaan.

Fakta di lapangan menunjukkan:

 * Tudingan Tanpa Dasar: Tuduhan aliran dana tidak didasari bukti transfer, dokumen pendukung, maupun saksi hukum.

 * Transparansi Dokumen Kades: Kades Herman justru membuka seluruh dokumen, MoUs, dan tanda tangan pejabat publik (Camat & Disdik) secara terbuka kepada publik untuk membuktikan bahwa tuntutannya murni untuk fasilitas negara, bukan proyek pribadi.

TUNTUTAN BONGKAR HINGGA TUNTAS

Masyarakat tidak boleh terkecoh oleh manuver media sosial. Fokus utama perkasus ini adalah kewajiban PT APT dan PT GPB yang mangkir dari komitmen tertulis.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum didesak untuk segera memanggil direksi PT Ade Putra Tanrajeng dan PT Guruh Putra Bernama. Jika kesepakatan resmi yang disaksikan camat dan dinas terkait saja berani dilanggar, maka izin operasional dan komitmen amdal kedua perusahaan ini patut dipertanyakan dan dievaluasi secara menyeluruh. Perusahaan tidak boleh mengeduk kekayaan alam Tabang sembari menelantarkan pendidikan anak-anak penerus bangsa.(mrg/red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *