Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang. Investigasi lapangan oleh Tim Pasgib (Rusdi, Ade, dan Ady) di Lokasi L2, Kabupaten Kutai Kartanegara, berhasil membongkar berkas kronologis serta dokumen kunci terkait dugaan persekongkolan jahat yang melibatkan oknum Tim Penyelesai Aset Koperasi (TPAK), pejabat instansi dinas, hingga otoritas perbankan.

Menurut keterangan narasumber anggota kopkar kalimanis group, Almarhum Klemen Rengga pernah berkata hak nya koperasi Santi murni sebesar Rp 620juta dan sagatrade murni Rp 60juta sesuai dengan perjanjian SKAB surat kesepakatan bersama tahun 1993.

Pertemuan tertutup dengan anggota Koperasi Kalimanis, Margono, mengesahkan bahwa sisa simpanan anggota sebesar Rp707,5 juta diduga kuat dikuras melalui skema rekayasa administrasi yang menabrak berbagai regulasi hukum.

Aktor Utama dan Modus Pengurasan Dana

Pencairan dana ratusan juta tersebut menyeret nama Ketua TPAK Kalimanis, Hudali Mukti, S.H., dan Wakil Ketua TPAK, Said Ahmad Lasuru yang notabane bukan anggota koperasi kalimanis group, namun anehnya menjadi pengurus bahkan menjadi ketua koperasi ini namanya jabatan tidak nyambung. Keduanya diduga mencairkan kas koperasi di Bank Bukopin Cabang Samarinda dengan memanfaatkan Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) No.518.6/196/KUKM/VII/2008

Skandal ini mencuat setelah kepengurusan koperasi lumpuh akibat penahanan mantan Ketua TPAK sebelumnya, Klemen Rengga, terkait kasus dana Down Payment (DP) tanah aset berupa Lapangan Bola Kalimanis senilai Rp2 miliar dari pembeli, mantan Walikota Samarinda (Alm. Achmad Amin), yang tidak disalurkan secara transparan kepada anggota.

Bedah Pelanggaran Hukum dan Kejanggalan Prosedur

Penyelidikan mendalam terhadap alur transaksi dan dokumen mengindikasikan adanya pelanggaran hukum berlapis yang terstruktur:

 * Indikasi Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 263 & Pasal 372/374 KUHP): Pencairan dana dilakukan saat spesimen penandatangan resmi rekening Koperasi Kalimanis di Bank Bukopin secara sah masih terdaftar atas nama Klemen Rengga. Pengalihan hak atau klaim pencairan berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tanpa persetujuan pemegang spesimen sah mengarah pada dugaan penggelapan dalam jabatan serta pemalsuan hak akses keuangan.

 * Malfungsi Kontrol Diskop UKM: Penerbitan surat rekomendasi/pengantar oleh oknum Diskop UKM kepada Bank Bukopin Cabang Samarinda disinyalir kuat melampaui kewenangan administrasi instansi pemerintah. Langkah ini mendasari dugaan adanya fasilitasi atau konspirasi aktif oknum pejabat dinas untuk meloloskan transaksi ilegal.

 * Pelanggaran Prinsip Perbankan Kehati-hatian (Prudent Banking Principle) dan Undang-Undang Perbankan: Bank Bukopin Cabang Samarinda diduga keras mengabaikan prinsip Know Your Customer (KYC) dan standar operasional prosedur (SOP) verifikasi perbankan. Pencairan dana kepada pihak yang tidak sesuai dengan spesimen resmi—hanya berdasarkan surat pengantar pihak luar—mengindikasikan kelalaian berat (gross negligence) atau keterlibatan oknum internal bank.

Desakan Audit Forensik dan Proses Hukum

Atas temuan fakta dan bukti kronologis berklasifikasi tepercaya ini, langkah tegas mutlak dilakukan:

 * Pemeriksaan Administrasi Diskop UKM: Mengusut tuntas oknum pejabat/staf Dinas Koperasi & UKM yang menandatangani surat pengantar pencairan.

 * Audit Forensik Perbankan: Melacak alur beneficial owner melalui cetak rekening koran dan slip penarikan di Bank Bukopin guna mengetahui penikmat akhir dana simpanan anggota.

 * Penegakan Hukum Pidana: Mendorong aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Hudali Mukti, S.H., Said Ahmad Lasuru, pimpinan operasional Bank Bukopin Samarinda, serta oknum dinas terkait.

 * Perlindungan Saksi: Menjamin keamanan fisik dan hukum bagi saksi kunci guna mencegah intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat.(Rusdi/Ade/Ady)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *